Ilustrasi mobil dinas (Media Indonesia/Edwan Hadyansyah)
Medcom • 31 July 2024 13:48
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mendata ulang kendaraan dinas yang digunakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga lain di wilayah setempat. Hal ini menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terkait adanya 635 kendaraan yang raib.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Pemkot Bekasi, Saut Hutadjulu, mengatakan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti temuan dalam LHP BPN.
Pertama, Pemkot Bekasi akan melakukan rapat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan data kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya.
"Terkait pengamanan kendaraan yang dimanfaatkan pihak lain (Ormas dan lembaga lain), BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) akan menginventarisir Terhadap kendaraan dimaksud," ujarnya, Rabu, 31 Juli 2024.
Selanjutnya, kata Saut, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Samsat Kota Bekasi untuk memblokir nomor polisi kendaraan dinas yang belum membayarkan pajak.
Baca juga: Polri: 9 Kementerian/Lembaga Bikin Pelat Dinas Bodong |