Tersangka pencurian raket padel senilai Rp30 juta di Lions Padel Society, Kota Bekasi. Dok/Polres Metro Bekasi Kota
Petugas Keamanan Jadi Otak Pencurian Raket Padel Rp30 Juta di Bekasi
Antonio • 24 September 2026 15:56
Bekasi: Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga tersangka pencurian raket padel senilai Rp30 juta di Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Salah satu tersangka, AES (27), yang merupakan petugas keamanan diduga menjadi otak pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan pihaknya menelusuri sejumlah petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut, mulai dari kejadian di lokasi hingga jejak raket setelah dibawa pelaku.
“Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Verdika, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Verdika, AES memanfaatkan posisinya sebagai petugas keamanan untuk merencanakan pencurian. Ia meminta istrinya, FNU (27), mengambil raket dari ruang resepsionis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis,” kata Verdika.
Setelah raket diambil, AES meminta tersangka lainnya, BVS (21), menjual barang tersebut melalui Facebook Marketplace dengan harga murah. BVS menawarkan raket kepada calon pembeli dan melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
“BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD,” jelas Verdika.

Raket padel senilai Rp30 juta di Lions Padel Society, Kota Bekasi. Dok/Polres Metro Bekasi Kota
Polisi berhasil menemukan raket yang dilaporkan hilang dan mengamankannya sebagai barang bukti. Polisi juga menyita satu lembar kuitansi pembelian untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket.
“Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban,” ungkap Verdika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.