Ilustrasi Meikarta. Foto: dok Lippo Karawaci.
KPR FLPP Jadi Instrumen Perluas Akses Rumah bagi MBR
Ade Hapsari Lestarini • 26 August 2026 18:00
Cikarang: Akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus mengatasi backlog perumahan. Melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pembiayaan dengan bunga tetap dan tenor panjang.
Program FLPP menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap rumah pertama dan mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah, perbankan, dan pengembang memiliki peran yang saling berkaitan. Pemerintah menyediakan kebijakan dan dukungan pembiayaan, perbankan menyalurkan kredit berdasarkan kelayakan pemohon, sedangkan pengembang menyediakan hunian yang memenuhi ketentuan program.
Salah satu pilihan hunian yang dapat diakses melalui skema KPR FLPP tersedia di kawasan Cikarang. Pengembang Meikarta bekerja sama dengan Nobu Bank sebagai bank penyalur untuk menyediakan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Skema tersebut menawarkan bunga tetap enam persen dengan tenor hingga 30 tahun dan uang muka mulai satu persen. Untuk unit tertentu, cicilan disebut mulai sekitar Rp1,7 juta per bulan. Namun, besaran cicilan tetap bergantung pada harga rumah, uang muka, tenor, serta hasil analisis dan persetujuan bank terhadap calon debitur.
Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta, Indra Azwar, mengatakan penyediaan hunian terjangkau membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
"Penyediaan hunian terjangkau tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah telah menyediakan instrumen pembiayaan melalui FLPP. Perbankan menyalurkan pembiayaan, sementara pengembang menyediakan hunian yang sesuai dengan ketentuan program," ujar Indra dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pembiayaan jadi tantangan kepemilikan rumah
Persoalan kepemilikan rumah tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan unit, tetapi juga kemampuan masyarakat mengakses pembiayaan dalam jangka panjang.
Skema FLPP dirancang untuk memberikan pembiayaan dengan persyaratan yang lebih terjangkau bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Dalam skema tersebut, bunga tetap dan tenor panjang dapat membantu calon pembeli memperkirakan kewajiban pembayaran secara lebih terukur.
Di wilayah Jabodetabek, batas maksimal penghasilan MBR saat ini mencapai Rp12 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp14 juta bagi masyarakat yang sudah menikah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima FLPP juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Pengajuan pembiayaan tetap melalui proses verifikasi dan analisis kelayakan oleh bank penyalur.

"Yang menjadi perhatian bukan hanya berapa harga rumahnya, tetapi apakah masyarakat mampu mengakses pembiayaannya. Bunga tetap, uang muka yang ringan, dan tenor yang panjang memberikan ruang bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk merencanakan kepemilikan rumah secara lebih terukur," kata Indra.
Selain harga rumah dan cicilan, lokasi hunian menjadi faktor ekonomi lain yang memengaruhi keterjangkauan tempat tinggal. Bagi pekerja di kawasan industri dan pusat ekonomi Cikarang serta sekitarnya, jarak antara rumah dan tempat kerja dapat memengaruhi biaya transportasi dan waktu perjalanan.
Karena itu, keterjangkauan hunian tidak hanya dapat dilihat dari harga rumah atau besarnya cicilan. Total biaya yang harus dikeluarkan untuk tinggal dan bekerja juga menjadi bagian dari pertimbangan masyarakat ketika memilih hunian.
"Bagi pekerja, rumah yang terjangkau bukan hanya soal cicilan. Lokasi juga menentukan berapa banyak waktu dan biaya yang harus dikeluarkan setiap hari untuk bekerja dan menjalani kehidupan bersama keluarga," ujar Indra.
Perspektif tersebut menunjukkan kebijakan perumahan memiliki keterkaitan dengan sejumlah aspek ekonomi lain, mulai dari daya beli rumah tangga, biaya transportasi, mobilitas tenaga kerja, hingga produktivitas masyarakat.
Tantangan program 3 juta rumah
Upaya mengatasi backlog perumahan pada akhirnya tidak cukup hanya dengan meningkatkan jumlah rumah yang dibangun. Ketersediaan pembiayaan dan kemampuan masyarakat membayar cicilan juga menjadi faktor penentu apakah rumah tersebut dapat benar-benar dimiliki dan ditempati.
Karena itu, keberadaan skema seperti FLPP menjadi bagian penting dalam mempertemukan sisi pasokan hunian dengan kemampuan pembiayaan masyarakat.
“Pemerintah memberikan kebijakan dan instrumen pembiayaan, perbankan memastikan proses pembiayaan berjalan, dan pengembang menyediakan hunian. Kolaborasi inilah yang pada akhirnya menentukan apakah masyarakat benar-benar dapat mengakses rumah yang layak,” tutur Indra.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan perumahan tidak hanya dapat diukur dari jumlah unit yang dibangun. Kemampuan masyarakat mengakses pembiayaan, memenuhi cicilan, serta mempertahankan kepemilikan rumah secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mengukur efektivitas upaya mengatasi backlog perumahan.