Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Longsor di TPST Bantargebang, WALHI: Indonesia Darurat Gunungan Sampah
Muhamad Marup • 10 March 2026 09:43
Jakarta: Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, mengalami longsor pada Minggu 8 Maret 2025. Kejadian tersebut memakan korban 7 orang meninggal dunia.
Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Wahyu Eka Styawan, mengatakan, Kondisi di TPST Bantargebang mencerminkan krisis yang lebih luas di berbagai kota di Indonesia.
Dia menjelaskan, banyak tempat pembuangan akhir telah melampaui kapasitas daya tampungnya, sementara produksi sampah terus meningkat tanpa strategi pengurangan yang serius.
Situasi ini, kata Wahyu, juga terlihat dari banyaknya TPA yang terpaksa ditutup di hampir 343 dari 550 TPA di Indonesia karena berstatus open dumping.
"Hal ini menunjukkan bagaimana keterbatasan kapasitas TPA dapat dengan cepat memicu krisis penumpukan sampah di wilayah perkotaan," jelasnya.
Kegagalan Pengelolaan Sampah

Foto Antara
Wahyu menilai tragedi di TPST Bantargebang bukan sekadar kecelakaan, melainkan konsekuensi dari model pengelolaan sampah yang terus mempertahankan praktik kumpul, angkut lalu buang dan menumpuk sampah dalam skala besar, tampak menyerupai sebuah bukit.
Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan pencemaran, tetapi juga menciptakan risiko bencana bagi pekerja, pemulung, dan warga yang hidup di sekitar lokasi pembuangan.
"Jika dihitung selama musim penghujan ini telah terjadi 3-5 kejadian longsor dalam kurun waktu 6 bulan saja," ucapnya.
Wahyu menegaskan, selama pemerintah masih menjadikan TPA sebagai solusi utama, risiko bencana ekologis dan kemanusiaan akan terus meningkat. Pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada hilir tidak akan mampu mengejar laju produksi sampah yang terus bertambah.
"Krisis di TPA Bantargebang juga menjadi contoh nyata bagaimana krisis sampah hanya dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain," tegas Wahyu.
Transformasi Pengelolaan Sampah
Wahyu memastikan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan menempatkan pengurangan dari sumber.
Pemerintah perlu memperkuat kebijakan pengurangan sampah, mewajibkan tanggung jawab produsen atau skema EPR yang mengikat, bahkan desain ulang industri agar mengurangi sampah sebagai prioritas utama, serta membangun sistem pemilahan dan guna ulang yang efektif di tingkat kota dan komunitas.
Tragedi di Bantargebang, lanjut dia, harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera fokus dengan menerapkan transformasi tata kelola sampah dari hilir atau sumber sejalan dengan UU No. 18/2008.
"Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sampah, kota-kota di Indonesia akan terus menghadapi risiko bencana serupa di masa depan dengan korban yang semakin besar bagi manusia dan lingkungan," terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com