Usai Kasus Disetop, Eggi Sudjana Terbang ke Malaysia untuk Berobat

Pengacara Eggi Sudjana, Elida Netty. Foto: Metro TV/Siti Yona

Usai Kasus Disetop, Eggi Sudjana Terbang ke Malaysia untuk Berobat

Siti Yona Hukmana • 16 January 2026 17:15

Jakarta: Eggi Sudjana langsung meninggalkan Indonesia, usai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disetop oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Eggi berangkat menuju Penang, Malaysia, Jumat, 16 Januari 2026, sore.

Kuasa hukum Eggi, Elida Netty mengatakan kliennya ke Penang untuk berobat. Eggi disebut tengah menderita kanker usus stadium empat.

"Hari ini Bang Eggi berangkat. Bang Eggi trauma, takut ketinggalan lagi, makanya dia tadinya mau hadir di sini karena macet, dia sekarang langsung ke airport," kata Eli di Jakarta Barat, Jumat, 16 Januari 2026.

Eggi akan menumpangi maskapai Batik Air di terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Namun, untuk berapa lama di Malaysia, kuasa hukum tidak bisa memastikan.
 


"Kita enggak tahu ya, ingat Sultan Sahril ketika bermohon untuk asas kemanusiaan, berobat waktu zaman Soekarno, dia meninggal di sana dan kita kan nggak tahu dia (Eggi) recovery-nya berapa lama," ungkap Eli.

Terlepas dari itu, Eli meminta semua pihak untuk tidak berprasangka buruk kepada Eggi Sudjana, usai damai dengan Jokowi. Perdamaian hanya demi bisa berobat dengan tenang, bukan karena menerima imbalan uang Rp100 miliar.

"Jadi saya minta kepada semua, jelas Bang Eggi murni sakit, mohon didoakan jangan fitnah kami karena sakit lo. Dosa lo kalian pertanggung jawabkan dunia akhirat," ucap Eli.

Pengacara Eggi Sudjana, Elida Netty. Foto: Metro TV/Siti Yona

Adapun, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kasus disetop setelah Eggi dan Damai bertandang ke rumah Jokowi untuk menyelesaikan kasus secara damai.

Kemudian, tim kuasa hukum Eggi dan Damai mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Januari 2026. Setelah itu, Jokowi menyepakati RJ pada Rabu, 14 Januari 2026. Penyidik langsung menggelar perkara dan menghentikan kasus tersebut.

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)