Menkop: Perpres Tata Kelola KDKMP Atur Operasional hingga Pembiayaan

Menteri Koperasi Ferry Juliantono berbicara dalam acara Seminar Great Institute di Jakarta. Foto: ANTARA/Shofi Ayudiana.

Menkop: Perpres Tata Kelola KDKMP Atur Operasional hingga Pembiayaan

Fachri Audhia Hafiez • 28 July 2026 16:40

Jakarta: Kementerian Koperasi tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Aturan ini dirancang untuk meregulasi aspek operasional, pembiayaan, hingga penugasan koperasi dalam menyalurkan barang-barang bersubsidi.

“Karena kami juga sekarang sedang melatih, mendidik manajer koperasi desa/kelurahan yang nanti di awal bulan Agustus akan kita tempatkan dan disebar ke seluruh bangunan fisik gudang, gerai, dan alat kelengkapannya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang selesai. Kemudian kita mulai operasional,” ujar Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam acara Seminar Great Institute di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 28 Juli 2026.
 


Ferry menjelaskan penyusunan Perpres berjalan sejajar dengan persiapan operasional KDKMP di lapangan. Berdasarkan rancangan, Perpres tersebut akan mengatur kelembagaan, pembangunan fisik gudang dan gerai, pengelolaan aset, perizinan, hingga permodalan dan penempatan SDM.

Selain itu, KDKMP diproyeksikan mendapat penugasan resmi sebagai penyalur barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi. Aturan ini turut memperkuat sinergi program bersama BUMN, BUMD, dan BUMDes.

Dalam masa transisi operasional, PT Agrinas Pangan Nusantara ditugaskan mendampingi KDKMP selama dua tahun di bawah pembinaan Kementerian Koperasi sebelum dikelola secara mandiri. Perpres juga bakal memuat mekanisme pembiayaan, strategi transisi (exit strategy), pengawasan, serta evaluasi.


Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Foto: Dok. Istimewa.

Pemerintah menargetkan KDKMP beroperasi penuh setelah Perpres terbit dan para manajer ditempatkan pada awal Agustus. Pembangunan fisik KDKMP sendiri terus terakselerasi di mana sebanyak 19 ribu unit gudang dan gerai telah rampung 100 persen, dan ditargetkan mencapai 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026.

Persiapan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDKMP dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 terkait pembangunan fisik sarana pendukung.

Saat ini, sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP tengah mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi yang berlangsung pada 17–29 Juli 2026, sebelum penutupan resmi pada 31 Juli 2026. Pelatihan tersebar di 15 komando latihan, 61 satuan pendidikan, dan 451 kelas di seluruh Indonesia.

Materi pelatihan mencakup 90 jam pelajaran dengan 10 unit kompetensi yang berfokus pada manajemen koperasi dan pengelolaan keuangan. Seluruh peserta dipastikan mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang terakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebelum diterjunkan ke daerah.

(Fachri Audhia Hafiez)