Waspada Investasi Bodong, Simak Ciri-ciri dan Cara Cek Legalitasnya

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Waspada Investasi Bodong, Simak Ciri-ciri dan Cara Cek Legalitasnya

Arga Sumantri • 26 January 2026 14:19

Jakarta: Maraknya tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat membuat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Hingga kini, masih banyak pihak yang aktif mempromosikan investasi bodong dan menargetkan calon korban melalui berbagai saluran.

Pelaku investasi ilegal umumnya menyasar masyarakat yang memiliki keterbatasan pemahaman mengenai produk investasi. Kelompok ini dinilai lebih mudah tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa mempertimbangkan risiko yang menyertainya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian finansial.

Memahami ciri-ciri investasi ilegal menjadi langkah awal yang penting agar masyarakat terhindar dari penipuan. Berdasarkan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sejumlah ciri investasi bodong yang patut diwaspadai:
  1. Investasi bodong umumnya tidak menjelaskan proses bisnis secara transparan dan tidak memiliki rekam jejak perusahaan yang jelas
  2. Kerap menawarkan bonus besar, terutama jika investor mengajak orang lain untuk bergabung
  3. Investasi bodong sering menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat tanpa risiko.padahal tidak ada investasi yang bebas risiko.
  4. Klaim bahwa dana atau aset yang diinvestasikan aman serta disertai jaminan pembelian kembali.
  5. Investasi bodong banyak ditawarkan melalui media sosial, aplikasi pesan instan, atau grup tertentu, bahkan mencatut foto figur publik untuk menarik perhatian.
  6. Investasi bodong tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
Selain mengenali ciri-ciri tersebut, masyarakat dapat mengecek legalitas investasi melalui layanan resmi OJK. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi resmi milik OJK.

Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com

Website OJK

  • Buka laman resmi www.ojk.go.id
  • Klik menu "Informasi Perisahaan" di halaman utama.
  • Pilih jenis perusahaan yang ingin di cek.
  • Setelah itu, akan diarahkan secara otomatis ke halaman daftar perusahaan yang terdapat di OJK sesuai kategori. 
  • Cari nama perusahaan yang dimaksud dalam daftar tersebut dan cek dengan teliti terkait nama dan izin legalitasnya. 

Aplikasi OJK

  • Unduh aplikasi OJK mobile di Play Store atau App Store.
  • Klik menu "Layanan Informasi Keuangan"
  • Klik "Cek Legalitas Fintech"
  • Masukan nama perusahaan, kemudian nantinya akan ditampilkan hasil pencarian berupa informasi status perusahaan tersebut.  
Dengan mengenali ciri-ciri investasi bodong dan membiasakan diri melakukan pengecekan legalitas, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih instrumen investasi. Sikap kritis dan kehati-hatian menjadi kunci utama untuk menghindari praktik penipuan berkedok investasi.

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)