Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi saat diwawancarai oleh media di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (24/8/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.
Polisi Karantina Anjing Pitbull yang Serang Bocah di Bandung
Whisnu Mardiansyah • 24 August 2026 19:15
Bandung: Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengarantina seekor anjing jenis pitbull setelah menyerang seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun di Kompleks Grand Cendana Residence, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mencegah anjing kembali berkeliaran di lingkungan permukiman sekaligus mengantisipasi serangan terhadap warga.
"Langkah yang dilakukan kemarin kami mengambil tindakan, pada awalnya kami mengambil tindakan untuk si anjing ini langsung kami karantina," ujar Asep di Bandung, seperti dilansir Antara, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Asep, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026. Saat kejadian, anjing milik seorang warga berinisial F sedang dijemur dalam kondisi diikat di kawasan perkampungan yang berada di sekitar kompleks perumahan.
Namun, ikatan anjing tersebut terlepas. Hewan itu kemudian masuk ke area kompleks perumahan dan menyerang korban yang sedang bermain di jalan.
"Pada saat si anak sedang bermain di jalan perumahan, tiba-tiba ada anjing datang dari arah perkampungan yang langsung menggigit si korban," katanya.
Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan telinga. Korban kemudian mendapat perawatan di RSUD Welas Asih dan menjalani operasi pada bagian telinga.
"Tadi malam juga dilaksanakan operasi. Operasi telinganya dan pagi sudah masuk ke ruangan pemulihan," ujar Asep.
Asep menyampaikan pemilik anjing bersikap kooperatif setelah kejadian. Pemilik juga turut mendampingi korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi masih menyelidiki kejadian tersebut untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pemeliharaan anjing.

Ilustrasi. Medcom.id
Asep mengingatkan pemilik hewan yang berpotensi membahayakan orang lain agar memastikan hewan peliharaannya berada dalam pengawasan dan tidak mengancam keselamatan masyarakat.
"Apabila hewan peliharaan melukai orang lain hingga luka berat, pemiliknya bisa dituntut dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," katanya.
Selain mendampingi korban, pemilik anjing juga disebut membantu korban dan keluarganya selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Terkait proses hukum, Asep mengatakan polisi masih menunggu perkembangan dari pihak keluarga korban. Hingga kini, belum ada laporan atau langkah hukum yang diajukan keluarga korban ke Polsek Pameungpeuk.
"Jadi kami masih berproses dan kami juga tidak bisa menentukan apakah ini lanjut atau tidak, itu terserah dari pihak keluarga korban," tutupnya.
Dalam keterangan yang diterima, pemilik anjing disebut berpotensi terjerat Pasal 336 Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Kategori I. Namun, proses hukum terhadap pemilik anjing masih menunggu perkembangan penyelidikan serta sikap dari keluarga korban.