Petugas saat memadamkan api di Tanjung Saguk, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada Ahad, 23 Agustus 2026 ANTARA/HO-Disdamkarmat Natuna
Menteri LH Pastikan Penanganan Karhutla Kalsel, 72 Orang Jadi Tersangka
Atalya Puspa • 25 August 2026 10:00
Jakarta: Pemerintah serius menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Bahkan, hingga saat ini telah menetapkan 72 tersangka.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat, meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, 24 Agustus 2026. Peninjauan dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pemadaman, perlindungan warga, dan penegakan hukum berjalan optimal.
"Saya hadir di beberapa tempat, termasuk sekarang di Kalsel atas perintah Bapak Presiden untuk memastikan koordinasi-koordinasi di lapangan berjalan dengan baik," kata Jumhur saat meninjau lokasi karhutla, Selasa, 25 Agustus 2026.
Selain pemadaman, pemerintah memprioritaskan perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak asap kebakaran. KLH/BPLH berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan setempat untuk memitigasi dampak asap terhadap warga.
"Prioritas kita adalah agar masyarakat terlindungi dan tidak terdampak secara serius, termasuk Kementerian Kesehatan dengan Puskesmas dan sebagainya juga bergotong royong," kata Jumhur.
Jumhur menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik pembakaran lahan, termasuk dalam kegiatan pembukaan lahan. Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla pun terus dilakukan.
Berdasarkan data yang disampaikan Jumhur, Polri melalui sembilan Polda di berbagai wilayah Indonesia telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka terkait karhutla. Di sisi lain, KLH/BPLH mengintensifkan investigasi terhadap korporasi yang area konsesinya terbakar.

TNI AL memadamkan api yang membakar wilayah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada Ahad, 23 Agustus 2026. ANTARA/HO-Lanal Ranai
Korporasi yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, gugatan perdata, tuntutan ganti rugi lingkungan, hingga pembebanan biaya pemulihan ekosistem. Jumhur mengatakan penanganan karhutla di Kalsel menunjukkan perkembangan dibandingkan kondisi pada 2023.
Berdasarkan data BNPB, luas lahan terbakar di Kalsel pada 2023 mencapai sekitar 190.000 hektare. Sementara itu, hingga 24 Agustus 2026, luas kebakaran berada di kisaran 8.000 hektare.
"Kita berharap angka ini tidak meluas bahkan jangan sampai mendekati angka tahun 2023, artinya sebenarnya ada keberhasilan mitigasi sebelum bencana, dan kita juga akan terus berusaha mengatasi semuanya dengan seluruh pihak," ungkap Jumhur.
KLH/BPLH memastikan operasi penanganan karhutla akan terus dikawal hingga tuntas dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta perlindungan ekosistem.