Elang bondol terkurung di dalam sangkar yang dipelihara seorang warga di Desa Mambal, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 31 Maret 2026. ANTARA/HO-BKSDA Bali
BKSDA Bali Evakuasi Elang Bondol Peliharaan Warga
Silvana Febiari • 31 March 2026 21:18
Denpasar: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengevakuasi seekor elang bondol (Haliastur indus) yang dipelihara oleh warga Desa Mambal, Kabupaten Badung. Evakuasi tersebut dilakukan untuk memastikan satwa dilindungi itu mendapatkan penanganan yang sesuai.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah melaporkan keberadaan satwa dilindungi itu,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, dilansir dari Antara, Selasa, 31 Maret 2026.
Petugas dari Unit Penyelamatan Satwa BKSDA Bali mengevakuasi hewan dilindungi tersebut dari sangkar besi. Warga tersebut kemudian menyerahkan satwa terancam punah itu dengan menandatangani surat pernyataan dan selanjutnya burung pemangsa dari famili Accipitridae itu diserahkan kepada Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan.
Selama di PPS Tabanan, elang tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan, observasi, serta proses rehabilitasi sebelum dapat dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Proses rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan kondisi kesehatan, kemampuan terbang, serta perilaku liar satwa agar dapat beradaptasi kembali di habitat alaminya.
Setelah melalui tahapan observasi, perawatan, dan rehabilitasi, elang bondol tersebut dinyatakan layak untuk dilepasliarkan. Selanjutnya, satwa itu direncanakan dilepas ke habitat yang sesuai dengan sebaran alaminya dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta keberlangsungan hidupnya di alam.
Ia berharap peran masyarakat dalam melaporkan keberadaan satwa liar dilindungi di lingkungan sekitar terus meningkat. Hal ini menjadi wujud kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya.
Hendratmoko juga mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperjualbelikan, maupun menangkap satwa liar dilindungi. Ia meminta warga segera melaporkan kepada BKSDA Bali apabila menemukan satwa liar yang dilindungi atau membutuhkan penanganan.

Elang bondol terkurung di dalam sangkar yang dipelihara seorang warga di Desa Mambal, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 31 Maret 2026. ANTARA/HO-BKSDA Bali
Elang bondol merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Ia mengatakan keberadaan elang bondol di alam saat ini menghadapi berbagai ancaman, seperti perburuan liar, perdagangan satwa ilegal, serta alih fungsi habitat. Oleh karena itu, upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa tersebut.