Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin (kiri kedua) menyerahkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris korban KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin. (dok. Jasa Raharja)
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Salurkan Santunan untuk Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8
Patrick Pinaria • 15 September 2026 16:02
Banjarmasin: PT Jasa Raharja (Persero) memastikan hak ahli waris Reyner Falista Yosilianto terpenuhi setelah korban teridentifikasi dalam insiden KM Virgo Transport 8. Kurang dari 24 jam setelah proses identifikasi, santunan disalurkan secara cashless kepada istri korban, Mayang Widiawati.
Reyner merupakan penumpang KM Virgo Transport 8 yang tercatat dalam manifest pelayaran rute Surabaya-Banjarmasin. Korban merupakan laki-laki, warga Dan Lacket, PA Gersari, Ngantang, Malang, Jawa Timur.
Santunan tersebut diserahkan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalsel H. Muhiddin, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar, Kepala KSOP kelas 1 Banjarmasin Heri Purwanto, dan Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhub menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Ia menyampaikan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya melakukan pencarian dan penanganan korban secara maksimal.
"Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya," ucap Suntana.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja.
"Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban," ujar Awaluddin.
Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli waris korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, sesuai ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.

Penyerahan santunan Jasa Raharja kepada ahli waris korban KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin. (dok. Jasa Raharja)
Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pendataan dan verifikasi korban.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat," tutur Awaluddin.