Rumah Sakit Swasta Dinilai Jadi Kunci Keberlanjutan JKN

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Rumah Sakit Swasta Dinilai Jadi Kunci Keberlanjutan JKN

22 July 2026 12:58

Jakarta: Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menegaskan keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan rumah sakit swasta. Saat ini, sekitar dua dari tiga rumah sakit yang melayani peserta JKN merupakan rumah sakit swasta sehingga keberlangsungan keduanya saling berkaitan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 30 April 2026, sebanyak 66,53 persen fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) merupakan rumah sakit swasta. Data tersebut menunjukkan peran strategis sektor swasta dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi peserta JKN.

Rumah sakit membutuhkan mitra ekosistem, bukan hanya regulator. Dengan kolaborasi yang kuat, sistem kesehatan Indonesia akan semakin tangguh dalam menghadapi tantangan masa depan, kata Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2026.

Melalui Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI, ARSSI mengangkat sejumlah tantangan yang dihadapi rumah sakit. Isu yang menjadi perhatian meliputi implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026, keberlanjutan pembiayaan JKN, serta percepatan transformasi digital di sektor kesehatan.

Menurut ARSSI, ketiga aspek tersebut perlu berjalan secara beriringan agar mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan, ARSSI menegaskan komitmennya untuk menurunkan angka pending claim, memperkuat tata kelola klaim, menerapkan clinical pathway, mencegah praktik fraud, serta mengembangkan rumah sakit sebagai wahana pendidikan dokter spesialis.
 


class=big_center
(Ilustrasi rumah sakit. Foto: Medcom.id)
 

Perkuat sistem pelayanan kesehatan


Dalam forum tersebut, ARSSI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan guna memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional. Rekomendasi tersebut meliputi:
  • Percepatan penyusunan regulasi turunan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.
  • Pembentukan satuan tugas transisi nasional.
  • Penyusunan sistem pending claim yang transparan dan seragam.
  • Peninjauan tarif layanan berdasarkan biaya riil pelayanan.
  • Implementasi value-based payment pada layanan kesehatan prioritas.

Iing menegaskan, ARSSI menilai langkah-langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan sistem pembiayaan yang lebih berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Selain mendorong perbaikan regulasi, ARSSI mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem kesehatan nasional. Organisasi tersebut menilai tantangan yang dihadapi rumah sakit tidak dapat diselesaikan hanya oleh regulator maupun penyelenggara jaminan kesehatan.

Dukungan dari sektor perbankan, industri, hingga ekosistem kesehatan diperlukan untuk memperkuat pembiayaan, mempercepat transformasi digital, serta menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.