Menlu Sugiono: RI Jadi Wakil Komandan ISF Berkat Reputasi Prajurit Indonesia

Menteri Luar Negeri Sugiono dalam keterangan video dari Washington DC, Amerika Serikat, Jumat, 20 Februari 2026. (BPMI Setpres)

Menlu Sugiono: RI Jadi Wakil Komandan ISF Berkat Reputasi Prajurit Indonesia

Willy Haryono • 21 February 2026 11:33

Washington: Indonesia telah dipercaya memegang posisi strategis sebagai Wakil Komandan International Stabilization Force (ISF) di tengah rencana pengiriman ribuan pasukan perdamaian ke Jalur Gaza.

Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan posisi wakil komandan bidang operasi ISF telah diberikan kepada Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan reputasi pasukan Indonesia dalam berbagai misi perdamaian dunia.

“Karena pasukan Indonesia merupakan yang terbanyak, maka deputy commander operasi ini merupakan penghormatan dan penghargaan terhadap track record dan reputasi prajurit-prajurit Indonesia,” kata Menlu Sugiono dalam keterangan video dari  Washington DC, Amerika Serikat, Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam struktur ISF, Amerika Serikat memegang posisi force commander. Sementara terdapat tiga deputy commander, salah satunya deputy commander bidang operasi yang dipercayakan kepada Indonesia.

Menlu Sugiono menilai posisi tersebut juga akan membantu Indonesia memastikan tujuan pengiriman pasukan dapat berjalan sesuai mandat.

“Kedudukan ini akan bisa memfasilitasi apa yang menjadi tujuan dan niatan kita mengirimkan pasukan di ISF,” ujarnya.

Fokus pada Misi Kemanusiaan

Menlu Sugiono menegaskan bahwa pasukan Indonesia yang tergabung dalam ISF tidak akan terlibat dalam operasi militer, pelucutan senjata, maupun upaya demilitarisasi.

Ia mengatakan pemerintah Indonesia telah menetapkan batasan keterlibatan atau national caveat dalam mandat ISF.

“National caveat kita sudah kita sampaikan, bahwa kita tidak melakukan operasi militer, tidak melakukan pelucutan senjata, dan tidak melakukan demilitarisasi,” tegas Menlu Sugiono.

Menurut dia, tugas utama pasukan Indonesia adalah melindungi masyarakat sipil serta berkontribusi dalam misi kemanusiaan. “Apa yang kita lakukan adalah menjaga masyarakat sipil di kedua belah pihak, kemudian terlibat dalam upaya-upaya kemanusiaan,” ujarnya.

Meski demikian, Menlu Sugiono menjelaskan pasukan Indonesia tetap memiliki hak untuk mempertahankan diri sesuai aturan pelibatan apabila menghadapi ancaman.

“Rule of engagement memungkinkan pasukan untuk mempertahankan diri apabila diserang,” ungkapnya.

Baca juga:  Menlu AS Apresiasi Komitmen Partisipasi Indonesia di Board of Peace dan ISF

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)