Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard (tengah) dalam konferensi pers di Kopenhagen, Jumat, 25 Agustus 2023. (AP/Martin Sylvest/Ritzau Scanpix)
Kopenhagen: Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard mengatakan pada hari Jumat kemarin bahwa negara Skandinavia itu akan melarang pembakaran kitab suci Islam, Al-Quran.
Pemerintah Denmark telah menolak keberatan yang diajukan sejumlah partai oposisi yang mengatakan bahwa larangan semacam itu berpotensi melanggar kebebasan berpendapat.
Apa yang Dikatakan Sang Menteri?
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan diajukan Pemerintah Denmark akan "melarang perlakuan tak pantas terhadap objek-objek keagamaan yang memiliki kepentingan penting bagi komunitas beragama," kata Hummelgaard, seperti dikutip dari laman
DW, Jumat, 25 Agustus 2023.
Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut pada dasarnya berkaitan dengan pembakaran dan penodaan lainnya yang dilakukan di tempat umum.
"Usulan ini akan menjadikan tindakan tersebut dapat dihukum, misalnya, membakar
Al-Quran, Alkitab atau Taurat di depan umum," tegas Hummelgaard.
Menurut sang menteri, pasti ada cara lain yang lebih beradab untuk
mengekspresikan pandangan seseorang "ketimbang membakar sesuatu."
Kemarahan yang Meluas
Rencana membuat Undang-Undang Khusus untuk melarang pembakaran Al-Quran disampaikan menyusul sejumlah insiden penodaan dalam beberapa bulan terakhir, di mana sekelompok individu membakar atau merusak salinan Al-Quran di depan umum. Aksi semacam itu terjadi di Denmark dan Swedia, dan belakangan juga di Belanda.
Tindakan pembakaran Al-Quran telah memicu kemarahan di beberapa negara mayoritas Muslim, yang mendorong seruan kepada negara-negara Nordik untuk melarang praktik tersebut.
Pekan lalu, Swedia menaikkan tingkat kewaspadaan terhadap teror ke tingkat tertinggi kedua untuk pertama kalinya sejak tahun 2016 di tengah kekhawatiran akan serangan oleh orang-orang yang marah atas tindakan pembakaran Al-Quran.