Presiden Jokowi Heran RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Rampung

Presiden Jokowi Heran RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Rampung

13 April 2023 18:58

Presiden Joko Widodo mengaku heran RUU Perampasan Aset tidak segera diselesaikan. Menurut Jokowi, undang-undang ini sangat penting.

"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," ujar Presiden Jokowi, Kamis (13/4/2023).

Jokowi menyebut pihaknya telah menyampaikan soal perampungan RUU Perampasan Aset kepada DPR dan kementerian terkait. Ia minta UU ini segera diselesaikan.

“Saya sudah sampaikan pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan,” tambahnya.

Presiden menegaskan jika sudah rampung, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Presiden.

Dalam hal ini, Jokowi heran bahwa sejak lama Ia mendorong agar RUU Perampasan Aset segera selesai. Namun hingga sekarang belum kunjung rampung.

“Kalau sudah rampung bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kita dorong udah lama kok. Masa tidak rampung-rampung,” tegasnya.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali ramai dibicarakan usai Mahfud MD meminta agar Komisi III DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kehadiran RUU tersebut dinilai Mahfud MD sangat memudahkan untuk merampas aset pelaku kejahatan korupsi.

Menanggapi permintaan Mahfud MD, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menegaskan tidak bisa berbuat banyak untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Jika pemerintah ingin RUU Perampasan Aset disahkan, maka harus melobi ketua umum partai politik terlebih dahulu.

"Jadi permintaan Saudara langsung Saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," kata Bambang.

"Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini enggak bisa, Pak," ujarnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD meminta Komisi III mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut saat ini momen yang tepat untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, menyusul banyak laporan masyarakat seputar gaya hidup hedonis penyelenggara negara.

RUU Perampasan Aset telah diusulkan menjadi legislasi prioritas sejak 2012. Draf RUU Perampasan Aset sempat diajukan pemerintah ke DPR pada 2 Februari 2015. Namun tidak ada kelanjutannya.

Pada 2023, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Hingga kini, pemerintah dan DPR belum membahas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)