Aksi demo di depan Kantor Bupati Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu 9 Agustus 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 9 August 2023 12:28
Malang: Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu 9 Agustus 2023.
Aksi demo ini digelar setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menonaktifkan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang sejumlah 679.721 jiwa per 1 Agustus 2023. Akibatnya, kartu BPJS Kesehatan milik ratusan ribu warga ini sudah tidak lagi berlaku per bulan ini.
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang, Damanhury Jab, mengatakan, ratusan ribu warga Kabupaten Malang ini harus menelan pil pahit akibat pasien PBID dinonaktifkan. Apalagi kebijakan ini dikeluarkan menjelang HUT ke-78 RI.
"Tercatat sejumlah 679.721 peserta BJPS yang bersandar pada PBID Kabupaten Malang harus gigit jari karena tak dapat berobat di RSSA yang notabenenya merupakan rumah sakit milik pemerintahan provinsi dengan fasilitas pengobatan yang lebih memadai," katanya di sela-sela aksi.
Damanhury menambahkan, di tengah hiruk pikuknya permasalahan ini, muncul sejumlah fakta mencengangkan yang membuat geram masyarakat Kabupaten Malang. Yakni anggaran perjalanan dinas di Dinkes Kabupaten Malang yang sangat fantastis.
Berdasarkan catatannya, pos anggaran untuk perjalanan dinas di Dinkes Kabupaten Malang telah menembus di angka Rp25 Miliar pada 2023 ini. Ia menilai anggaran yang sangat fantastis tersebut tidak memiliki urgensi.
"Lantas apa urgensinya perjalanan dinas yang dianggarkan dengan begitu fantastis sehingga bisa mengabaikan kepentingan kesehatan masyarakat Kabupaten Malang. Padahal persoalan terkait hak warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak telah tertuang dalam UUD 1945," jelasnya.
Oleh karena itu, menanggapi permasalahan ini, DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang mengeluarkan beberapa pernyataan. Pertama mengecam kebijakan Pemkab Malang yang terindikasi menghalangi warga Kabupaten Malang dalam menerima pelayanan kesehatan yang baik.
Kedua meminta segera copot Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang dinilai tidak mampu menggawangi pelayanan kesehatan terbaik kepada warga penerima PBID di Kabupaten Malang serta tidak memperioritaskan kesehatan masyarakat.
Ketiga meminta agar segera dievaluasi kembali biaya perjalanan dinas di lingkup Dinas Kesehatan dan puskesmas se-Kabupaten Malang yang jumlahnya Rp25 Miliar. Terakhir, mereka juga meminta Pemkab Malang mengaktifkan kembali peserta BPJS melalui PBID Kabupaten Malang secepat-cepatnya.
"Walaupun langit runtuh, kebenaran harus ditegakkan. Segera, penuhi hak rakyat atau gelombang perlawanan besar akan lahir kembali," tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Malang memastikan para peserta PBID Kabupaten Malang non-aktif bakal tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak lagi bisa mendapatkan layanan dari BPJS Kesehatan. Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, mengatakan bahwa penonaktifan ratusan ribu penerima program jaminan kesehatan itu, dilakukan untuk pemutakhiran data.
"Selama proses pemadanan data berlangsung, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang," kata Wiyanto beberapa waktu lalu.
Wiyanto menjelaskan Pemkab Malang memiliki 39 puskesmas yang tersebar pada 33 Kecamatan di Kabupaten Malang bakal tetap memberikan pelayanan kesehatan pada peserta PBID non-aktif. Termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan dan RSUD Lawang.
"Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat," imbuhnya.
Sebagai informasi, penonaktifan peserta PBID Kabupaten Malang sejumlah 679.721 jiwa per 1 Agustus 2023 ini seperti yang tercantum dalam Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID. Namun, Pemkab Malang menegaskan tidak akan lepas tangan terhadap peserta PBID yang dinonaktifkan itu.
"Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pada Selasa (1 Agustus 2023) kami sudah mengonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan," bebernya.