2 Polisi Diduga Terlibat Narkoba di Makassar Terancam Dipecat

Ilustrasi Medcom.id.

2 Polisi Diduga Terlibat Narkoba di Makassar Terancam Dipecat

Muhammad Syawaluddin • 10 August 2023 17:24

Makassar: Dua oknum personel Polres Pelabuhan Makassar yang ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu terancam dipecat. 

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, mengatakan, saat ini kedua personel tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Selatan. 

"Perintah tegas Kapolda, proses kalau dia sebagai pengedar tentu kita akan pecat dari kepolisian," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.

Ia juga mengatakan, oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Makassar berinisial Aipda SD dan Bripka IFF itu sudah menjalani tes urine dan saat ini masih menunggu hasil laboratorium. 

Proses terhadap anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan diproses seperti yang sering disampaikan oleh Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso kepada seluruh jajarannya agar menjauhi segala tindakan yang bisa mencoreng nama baik Polri.

"Bapak Kapolda sudah menyampaikan itu, akan mengambil tindakan tegas bagi anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi masalah narkotika," ujarnya. 

Sebelumnya, dua oknum anggota Polres Pelabuhan Makassar ditangkap lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi. 

Kedua oknum polisi tersebut ditangkap usai melakukan transaksi peredaran narkotika golongan satu jenis sabu. Keduanya ditangkap Paminal Propam Polda Sulawesi Selatan. 

Belum diketahui detail penangkapan terhadap dua oknum anggota Polres Pelabuhan Makassar tersebut yang pasti keduanya ditangkap pada Senin, 31 Juli 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)