Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Annisa Ayu Artanti • 20 June 2023 14:33
Jakarta: Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Iduladha 2023 pada 28 Juni dan 30 Juni 2023.
Keputusan cuti bersama ini tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Dalam keputusan yang diteken pada 16 Juni 2023 dijelaskan keputusan cuti bersama ini dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat yang nantinya akan berdampak pada pergerakan perekonomian dan pariwisata, serta memberikan kesempatan anak dan orang tua berlibur saat Hari Raya Iduladha.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis keputusan itu dikutip Selasa, 20 Juni 2023.
Selain cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah, pemerintah menetapkan satu kali lagi libur bersama yaitu di 26 Desember yaitu cuti bersama Hari Raya Natal.