?Tersangka Lina Mukherjee menangis sebelum sidang di PN Palembang. Foto: Medcomid/Gonti Hadi Wibowo
Gonti Hadi Wibowo • 25 July 2023 17:33
Palembang: Tersangka penistaan agama Lina Mukherjee didakwa melanggar Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi dengan mengucap bismillah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), Siti Fatimah menilai perbuatan Lina Mukherjee itu membuat kegaduhan masyarakat.
"Ucapan dari konten unggahan terdakwa dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama terjadi perpecahan," kata Siti Fatimah saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa, 25 Juli 2023.
Sementara itu, Lina Mukherjee mengakui bahwa tindakannya itu salah. Lina berdalih bahwa ucapan bismillah itu karena refleknya spontan.
"Saya memang salah, ucapan bismillah itu reflek saya ucapkan," kata Lina.
Lina Mukherjee akhirnya menerima atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra langsung melanjutkan sidang dengan agenda keterangan ketiga orang saksi yakni M. Syarif Hidayat selaku pelapor, Ustadz Husyam Usman, dan Sapriadi Syamsudin.