Jual Kursi PPDB Palsu, Pria di Serang Tipu Calon Siswa

Ilustrasi

Jual Kursi PPDB Palsu, Pria di Serang Tipu Calon Siswa

Hendrik Simorangkir • 1 August 2023 19:29

Tangerang: Polsek Serang meringkus seorang pria berinisial AH, 47, lantaran melakukan penipuan terhadap calon penerimaan peserta didik baru (PPDB) online. Pelaku menjanjikan korban ke SMAN 1 Kota Serang dengan meminta uang Rp11 juta.

"Hasil interogasi, pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMA 1 Serang, malah anak korban dimasukkan ke SMA 1 Kramatwatu," ujar Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtian, Selasa, 1 Agustus 2023.

Tedy menuturkan, kejadian bermula saat korban berinisial BA, 50, bertemu dengan pelaku dan berbincang mengenai PPDB. Hingga akhirnya, lanjutnya, pelaku AH menjanjikan kalau dia bisa memasukkan anak korban ke SMA 1 Kota Serang.

"Hingga pengumuman tiba, anak korban tidak diterima dan kini di masukkan ke SMAN 1 Kramatwatu. Alasan pelaku, anak korban dimasukkan terlebih dahulu ke sekolah tersebut hingga satu semester, setelah itu baru dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang," jelasnya.

Tedy menjelaskan, korban pun menagih janji tersebut, namun pelaku tidak bisa ditemui di rumahnya. Karena tak sesuai perjanjian, kata Tedy, korban BA kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Serang.

"Modus pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang. Dengan menjanjikan tersebut sehingga keluarga korban merasa percaya terhadap pelaku, sehingga apa yang diinginkan pelaku dipenuhi korban. Ada dua tahap pemberian uang, pertama Rp3 juta, kedua Rp8 juta," katanya.

Sempat menghilang, Tedy menambahkan, pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan diketahui oleh korban yang selanjutnya memberitahu polisi dan hingga dilakukan penangkapan. 

"Pelaku ditangkap pada Kamis (27 Juli 2023). Pelaku masih diperiksa lebih lanjut mengenai penipuan yang dilakukannya," ucap dia.

Tedy mengimbau warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB, untuk melapor ke Polsek Serang maupun Polresta Serang Kota.

"Sementara kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, akan kita kembangkan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)