Polda Sumsel Segel Area Konsesi Korporasi Seluas 620 Hektare

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana. ANTARA/HO/Polda Sumsel

Polda Sumsel Segel Area Konsesi Korporasi Seluas 620 Hektare

Whisnu Mardiansyah • 16 October 2026 16:12

Palembang: Polda Sumatra Selatan menyegel area konsesi berizin seluas 620,62 hektare yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara karhutla pada kluster korporasi.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rony Samtana mengatakan, penyegelan dan pemasangan garis polisi dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel untuk mendukung proses penyidikan serta pendalaman kasus karhutla, Jumat, 16 Oktober 2026.

"Berdasarkan data yang ada, jajaran Polda Sumsel menangani 58 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 laporan polisi merupakan perkara dalam kluster korporasi yang tengah didalami penyidik," kata Irjen Rony, seperti dilansir Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.

Dalam mengusut perkara yang melibatkan perusahaan, Polda Sumsel menerapkan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah. Pendekatan ini digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional dan terukur.

Penyidik juga melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University. Keterangan para ahli diperlukan untuk menganalisis bukti fisik serta kondisi lingkungan di lokasi kebakaran.
 


Selain menyelidiki kejadian setelah kebakaran, kepolisian turut mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan karhutla. Pemeriksaan mencakup kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, mulai dari menara pemantau api, embung air, dan peralatan pemadam hingga kesiapsiagaan regu pemadam internal perusahaan.

"Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Kapolda.


Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (MI)


Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam menangani karhutla. Kolaborasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Polda Sumsel bersama instansi terkait juga akan melanjutkan patroli terpadu dan pemantauan titik panas (hotspot). Upaya tersebut ditujukan untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan serta mendukung terwujudnya lingkungan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

(Whisnu M)