Ilustrasi. Foto: Dok MI
Batas Minimal Harga Saham Rp1 Resmi Berlaku, Simak Ketentuannya
Eko Nordiansyah • 28 September 2026 12:15
Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas batas minimal harga saham menjadi Rp1 per lembar mulai Senin, 28 September 2026, menggantikan aturan batas minimal sebelumnya sebesar Rp50 per lembar.
Aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga (price discovery), sekaligus memberikan ruang pergerakan harga yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya tertahan pada level Rp50.
Melansir informasi resmi BEI, perubahan batas harga minimum juga diikuti dengan penyesuaian ketentuan Auto Rejection (AR) untuk saham serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery), mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya," kata BEI dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 28 September 2026.
Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh saham di BEI diperdagangkan dengan harga Rp1. Namun, saham yang sebelumnya tertahan pada batas terendah Rp50 kini dapat bergerak hingga Rp1 sesuai dengan mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
Perubahan ketentuan tersebut diatur melalui SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Nomor Kep-00137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) di BEI.
Penyesuaian papan pemantauan khusus
Bersamaan dengan penerapan harga minimum Rp1, BEI turut melakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA).Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Aturan diterbitkan pada 25 September 2026 dan berlaku efektif mulai 28 September 2026.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan Susandy mengatakan penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan terhadap penerapan Papan Pemantauan Khusus secara menyeluruh.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga kriteria penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar, termasuk ketentuan mengenai harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan.
"Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus 2026 merupakan bagian dari continuous improvement dengan mempertimbangkan hasil pemantauan setelah implementasi Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) secara menyeluruh. Penyempurnaan juga dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dengan kebijakan Bursa lainnya yang berkembang sejak 2024," ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy kepada media, dikutip Senin, 28 September 2026.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Ketentuan Auto Rejection ikut berubah
Selain harga minimum, BEI melakukan penyesuaian terhadap batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Perubahan tersebut diterapkan secara bertahap.Pada periode 28 September hingga 31 Desember 2026, ARB sebesar 15 persen masih berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp10. Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, batas ARB akan kembali diterapkan secara simetris mengikuti rentang ARA yang berlaku.
Anggota Bursa siap terapkan harga Rp1
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan seluruh Anggota Bursa (AB) telah siap menerapkan penghapusan batas minimum harga saham Rp50."Update terakhir dengan Anggota Bursa sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 di perdagangan 28 September. Hari Senin akan efektif diberlakukan," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, dikutip dari laman resmi BEI, Senin, 28 September 2026.
Menurut Jeffrey, terdapat sejumlah saham yang telah lama berada di level Rp50 dengan aktivitas perdagangan yang terbatas. Penghapusan batas minimum tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi terbentuknya harga berdasarkan permintaan dan penawaran di pasar.
BEI juga akan melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan baru tersebut untuk melihat efektivitas serta dampaknya terhadap aktivitas perdagangan.
Jadi sentimen baru bagi IHSG
Penerapan harga minimum saham Rp1 turut menjadi salah satu sentimen yang diperhatikan pelaku pasar pada perdagangan awal pekan.Head of Research MNC Sekuritas Herditya Wicaksana menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan likuiditas transaksi. Namun, di sisi lain, perubahan batas minimum harga saham juga berpotensi meningkatkan volatilitas dan risiko di pasar.
“Kami perkirakan hal tersebut dapat meningkatkan likuiditas transaksi dan juga meningkatkan volatilitas dan risiko,” kata Herditya, dikutip dari laman resmi BEI.
Menurut Herditya, IHSG masih berpotensi melanjutkan koreksi pada perdagangan Senin, 28 September 2026. Ia memperkirakan IHSG memiliki level support di 6.186 dan resistance di 6.297.
Tekanan terhadap IHSG sebelumnya telah terlihat pada perdagangan pekan lalu. Berdasarkan data BEI periode 21–25 September 2026, IHSG ditutup melemah 3,20 persen ke level 6.241,25 pada Jumat, 25 September 2026. Secara mingguan, IHSG tercatat turun 3,09 persen.
Sejalan dengan pelemahan indeks, kapitalisasi pasar BEI turun 3,20 persen menjadi Rp10.905 triliun. Investor asing juga mencatatkan net sell sebesar Rp559,16 miliar pada perdagangan Jumat. Sementara secara kumulatif sepanjang 2026, net sell investor asing mencapai Rp77,52 triliun.
Pada perdagangan Senin, 28 September 2026, IHSG kembali dibuka di zona merah pada level 6.209,746. Posisi tersebut sekaligus berada tidak jauh dari level support 6.186 yang diproyeksikan MNC Sekuritas. (Selsha Septifanie Gunawan)