Wakil Ketua Wantimpres RI Hatta Rajasa. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.
Status Wantimpres Berubah Jadi Lembaga Negara, Tetap di Bawah Presiden
Husen Miftahudin • 2 October 2026 16:39
Jakarta: Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia kini berstatus sebagai lembaga negara setelah adanya perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Meski status kelembagaannya berubah, Wantimpres tetap berada di bawah Presiden.
Wakil Ketua Wantimpres RI Hatta Rajasa mengatakan perubahan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan tugas Wantimpres setelah seluruh anggotanya resmi dilantik Presiden pada Jumat, 2 Oktober 2026.
"Sebagaimana kawan-kawan pahami, setelah dilakukan perubahan undang-undang dari 2006 ke 2024, lembaga ini menjadi lembaga negara dari lembaga pemerintah. Namun, tetap berada di bawah Presiden," ujar Hatta usai upacara Pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden RI oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026.

(Pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden RI oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Tetap berada di bawah Presiden
Hatta menegaskan, perubahan status kelembagaan tersebut tidak mengubah posisi Wantimpres yang tetap berada di bawah Presiden. Anggota Wantimpres bertugas memberikan masukan, saran, dan nasihat kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hatta, anggota Wantimpres akan berupaya memberikan masukan berdasarkan berbagai aspek serta pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki.
"Oleh sebab itu, tugas kami adalah menyukseskan Bapak Presiden dengan memberikan masukan-masukan yang berkualitas dari berbagai macam aspek yang kami kumpulkan, dan dari berbagai macam pengetahuan yang telah kami miliki," tegas dia.