Aksi Animal March di Car Free Day Jakarta. Foto: Istimewa
Peringati Hari Hewan Sedunia, Animal March Suarakan 8 Tuntutan
Muhamad Marup • 6 October 2026 00:24
Jakarta: Bertepatan dengan Hari Hewan Sedunia, aktivis dan masyarakat menyerukan penegakan hukum yang berpihak pada hewan serta perlindungan bagi seluruh spesies. Sebelas organisasi perlindungan hewan menggelar Animal March pertama di Indonesia, Minggu 4 Oktober 2026.
Aksi bertajuk “Hewan Bisa Merasa, Hewan Punya Kesadaran” ini membawa 8 tuntutan bersama. Aksi juga mengajak masyarakat untuk ikut bersuara demi perlindungan hewan di Indonesia.
“Animal March adalah gerakan bersama yang sangat penting sebagai langkah awal untuk membuka mata seluruh lapisan masyarakat bahwa praktik kekerasan terhadap hewan masih marak terjadi di Indonesia," ujar pimpinan kampanye Act for Farmed Animals, Elfha Shavira, dalam keterangan tertulisnya.
Mengambil rute dari Dukuh Atas hingga Bundaran HI di kawasan Car Free Day, aksi Animal March diisi dengan orasi serta pembawaan replika bola dunia dengan ikon hewan untuk memperkuat kesadaran publik.
Sebagai aksi pertama di Indonesia yang mengangkat isu seluruh spesies hewan, Animal March diselenggarakan atas inisiasi bersama Act For Farmed Animals (AFFA), Animal Friends Jogja (AFJ), Animal Alliance Asia (AAA), Aquatic Initiative for Restoration (AIR), Animal Don’t Speak Human (ADSH), Persatuan Ayam Sejahtera Indonesia (PASI), 21 Hari Vegan, Dog Meat Free Indonesia (DMFI), JAAN Domestik, Across Species Project Indonesia (ASPI), serta LBH Animal Lawyer Indonesia.

Aksi Animal March di Car Free Day Jakarta. Foto: Istimewa
Animal March mengusung 8 poin tuntutan utama, yaitu:
- Hentikan industri ekstraktif yang mengancam habitat dan keberlangsungan hidup satwa liar.
- Terapkan penegakan hukum yang berpihak ke hewan.
- Lindungi satwa liar, hentikan eksploitasi berkedok konservasi, hiburan, edukasi, dan pariwisata.
- Hentikan peternakan intensif.
- Lindungi hewan pekerja dan hentikan penggunaan hewan jika sudah ada teknologi pengganti.
- Tindak tegas praktik perdagangan dan pengangkutan hewan yang mengorbankan keselamatannya.
- Hentikan perdagangan dan pemeliharaan satwa liar.
- Perkuat perlindungan hewan pendamping.
Selain itu, kasus perdagangan ilegal, penyiksaan, penelantaran, dan eksploitasi hewan kerap kali tidak ditangani secara memadai.
“Dalam ranah hukum, proses penanganan perkara sering kali terbatas pada aspek administratif, izin, atau status kepemilikan semata, sementara rasa sakit, penderitaan, dan hak hewan sebagai korban dalam hal ini five freedoms belum dijadikan pertimbangan utama," tegas, Sekretaris dan Advokat LBH Animal Lawyer Indonesia, Amelia Efiliana. Lebih dari sekadar acara, Animal March diharapkan menjadi titik awal lahirnya tradisi gerakan publik untuk hewan di Indonesia. Melalui penyelenggaraan yang berkelanjutan dari tahun ke tahun, Animal March diharapkan dapat menjadi momentum tahunan yang menyatukan berbagai suara, memperluas partisipasi masyarakat, serta menjaga isu perlindungan hewan tetap hadir di ruang publik dan menjadi agenda perubahan di Indonesia.
"Perlindungan dan kesejahteraan hewan tidak boleh berhenti pada satu spesies atau kelompok tertentu. Hewan pendamping, hewan yang diternakkan, hewan pekerja, satwa liar, dan hewan lainnya sama-sama berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang mengabaikan kesejahteraan mereka,” ucap Co-founder dan Direktur Program Advokasi Kesejahteraan Hewan yang Diternakkan, Animal Friends Jogja, Elly Mangunsong.