Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Ilustrasi halal Indonesia. Foto: Dok. Antara.

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Fachri Audhia Hafiez • 26 October 2026 08:49

Makassar: Sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditunda hingga 2028. Penundaan ini berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin. Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM," ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Makassar, Sulawesi Selatan, dilansir Antara, Minggu, 25 Oktober 2026.
 


Maman menjelaskan kewajiban sertifikasi halal terhadap UMKM belum memenuhi target yang ditetapkan. Berdasarkan data, kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan 1,35 juta untuk UMKM.

Target itu belum tercapai hingga batas akhir 18 Oktober 2026. Sebagian besar pelaku UMKM dinilai masih mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan dokumen administrasi.

"Sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas, karena masih dianggap cukup berat dan belum punya kemampuan menyiapkan dokumen-dokumen administrasinya," kata Maman.

Ia menambahkan, aturan kewajiban sertifikasi halal ini bukan program dari masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Aturan ini amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan batas akhir 18 Oktober 2026.


Ilustrasi label halal. Foto: Dok. Istimewa.

Kementerian UMKM bakal mengkaji efektivitas penundaan aturan ini. Sekaligus merumuskan mekanisme jalan tengah yang solutif.

"Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik," kata Maman.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal sejatinya bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen muslim agar terhindar dari produk yang tidak jelas kehalalannya.

(Fachri Audhia Hafiez)