Ilustrasi gas 3 kg. (Medcom.id)
Siti Yona Hukmana • 6 September 2023 08:18
Jakarta: Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi). Sebanyak empat tersangka ditangkap.
"Pengungkapan pada hari Senin tanggal 04 september 2023 yang terjadi di dua tempat/TKP, yaitu Jalan Kampung Rancagede, Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Tangerang Kabupaten, dan Jalan Ampera RT 12/RW 11 Nomor 75, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Ditrreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 September 2023.
Ade mengatakan empat tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka berinisial M alias Aming, 31, selaku pemilik dan yang memindahkan isi gas dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi.
Lalu, W, 30, yang juga pemilik dan memindahkan isi dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non. MR, 28, dan S, 44, selaku sopir.
Sebanyak delapan unit mobil Pick Up yang bermuatan tabung gas berbagai macam berat disita dalam pengungkapan kasus ini. Rinciannya, tabung 12 kg sebanyak 241, tabung 50 kg sebanyak 40, tabung 3 kg sebanyak 909.
"Ada pula kami sita 28 alat pemindahan isi tabung 12kg, 10 alat pemindahan isi tabung 50kg, dan 1 kantong plastik segel," beberapa Ade.
Ade menuturkan pengungkapan berawal saat pihaknya mengamankan kendaraan pikap Grand Max warna hitam dengan pelat F 8314 HU yang dicurigai membawa tabung elpiji berukuran 12 kg di Jalan Kampung Rancagede pukul 00.30 WIB, Senin, 4 September 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan, dalam kendaraan terdapat tabung gas elpiji ukuran 12 kg.
Tabung gas elpiji 12 kg itu itu diketahui hasil dari hasil pemindahan isi tabung elpiji berukuran 3 kg subsidi. Berdasarkan keterangan sopir, kegiatan pemindahan tersebut dilakukan di Perkebunan Karet Jalan Kampung Bojong, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Selanjutnya, dilakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut, dan dari hasil pengecekan mendapatkan tiga kendaraan pikap dan tabung 3 kg isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 kg kosong," ungkap Ade.
Keempat pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami tindak kejahatan tersebut. Selanjutnya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli minyak dan gas (migas) serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk pemberkasan.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.