Ilustrasi. (medcom.id)
Kautsar Widya Prabowo • 11 July 2023 18:04
Jakarta: Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) ingin pemerintah membantu menggelar audiensi dengan platform digital terkait pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau regulasi hak cipta jurnalistik. Pasalnya, payung hukum tak kunjung disahkan sejak tiga tahun yang lalu.
"Pemerintah dudukan saja kita dengan platfrom, kalau masalahnya pemerintah ini publshier ini platfrom nolak, platfrom minta ini publisher nolak, jadi daripada begitu terus pertemukan saja," ujar Ketua AMSI Wenseslaus Manggut di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli 2023.
Wen menduga platfrom digital yang merupakan Facebook, Google, dan lainnya tak sependapat dengan beberapa pasal dalam rancangan Perpres Publshier Rights. Sehingga, pemerintah masih menggodok landasan hukum itu.
"Apa yang menjadi keberatan mereka itu apa. Karena ini regulasi itu usulan kita sebetulnya sederhana aja. Kan itu cuman 17 pasal gitu," tuturnya.
Wen menegaskan Perpres Publisher Rights harus segera disahkan. Ia khawatir perpres tersebut tidak lagi relevan diterapkan ditengah ancaman teknologi buata atau artificial intelligence (AI)
"Kita ngomong bentar lagi AI, market dibanjiri konten AI, mungkin sudah banyak konten yang kita tidak tahu persis AI atau manusia. Perkembangannya cepat sekali, namun regulasi yang kita susun 3 tahun enggak selesai-selesai. Kita perlu tanya, kita push regulasi ini cepat sebelum kehilangan relevansinya," ungkap dia.