Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI. Sejumlah usulan dikhawatirkan memundurkan agenda reformasi 1998.
"Kembalinya doktrin dwifungsi terasa di rencana revisi UU yang menjustifikasi keterlibatan TNI dalam penyelenggaraan negara," kata Usman dalam diskusi virtual, Minggu (21/5/2023).
Usman mengatakan, hal itu terlihat dari rencana fungsi kekaryaan atau penempatan anggota TNI di jabatan sipil. Kemudian menyeret TNI dalam urusan ekonomi, penanggulangan narkotika, hingga pembangunan ekonomi.
"Yang sama sekali bukan ranah militer. Saya kira ini adalah bukti baru betapa pemerintahan sekarang ini memundurkan agenda reformasi TNI," ujarnya.
Usman menyebut bukti lainnya, yakni supremasi sipil yang berpotensi melemah. Sebab, salah satu usulan revisi UU TNI hendak mencabut kewenangan presiden untuk mengerahkan dan menggunakan TNI.
"Kedua, kembalinya fungsi kekaryaan sehingga karier sipil dan pembinaan sipil di kementerian akan dilemahkan oleh revisi ini," jelasnya.
Menurut Usman, hal itu bisa membuat TNI tidak profesional. Apalagi, operasi militer selain perang (OMSP) kini ditambah dari 14 menjadi 19.
"Ini jelas sangat keliru dan TNI akan kembali berada di atas hukum dan tidak lagi berada dalam kesetaraan hukum," tegas Usman.