Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Mau Perpanjang SIM Bayar Berapa? Simak Daftar Harga dan Syaratnya 2026
Eko Nordiansyah • 2 February 2026 14:34
Jakarta: Bagi pemilik SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masa berlakunya hampir habis, kini proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun online. Berikut adalah informasi lengkap mengenai biaya, syarat, dan tata cara perpanjangannya.
Biaya resmi perpanjang SIM
Berikut adalah biaya pokok perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut Korps Lalu Lintas Polri:- Perpanjangan SIM A (Mobil): Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM C (Motor): Rp75 ribu.
Syarat perpanjang SIM
Sebelum mengajukan perpanjangan, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah lengkap:- SIM asli lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya (tidak ada denda keterlambatan, tetapi jika sudah kedaluwarsa harus membuat baru).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter.
- Surat Hasil Tes Psikologi.
- Pas Foto berwarna dengan latar belakang biru dan berpakaian formal (untuk online, diperlukan versi digital).
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal (untuk online, diperlukan versi digital).
Cara perpanjang SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, dapat dilakukan melalui 2 cara, baik secara offline maupun online, berikut panduan lengkapnya:1. Perpanjang SIM offline
- Kunjungi lokasi pelayanan seperti SIM Keliling atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir perpanjangan.
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi di lokasi (jika belum memiliki).
- Serahkan semua berkas syarat kepada petugas untuk verifikasi.
- Ikuti proses selanjutnya, termasuk pengambilan foto dan sidik jari.
- Bayar biaya perpanjangan, dan SIM baru dapat diambil langsung setelah proses selesai.
2. Perpanjang SIM online
- Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" dari Google Play Store atau App Store.
- Registrasi akun dan lengkapi data diri.
- Unggah semua dokumen persyaratan (KTP, SIM lama, pas foto digital, tanda tangan digital) di dalam aplikasi.
- Ikuti verifikasi kesehatan dan psikologi secara online melalui sistem yang tersedia.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan menggunakan metode yang disediakan.
- SIM baru akan dikirimkan langsung ke alamat yang terdaftar.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan tepat waktu agar kegiatan berkendara tetap aman, nyaman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com
