Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Penyaluran PKH Tahap 2 Dimulai April 2026, Simak Kategori dan Cara Cek Statusnya
Eko Nordiansyah • 28 March 2026 16:00
Jakarta: Program Keluarga Harapan (PKH), kembali menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Setelah penyaluran tahap pertama yang berakhir pada Maret 2026, bantuan PKH Tahap dua dijadwalkan akan kembali bergulir dalam waktu dekat. Lantas, kapan pencairan PKH tahap dua dan berapa besarannya? Berikut penjelasannya:
Jadwal pencairan PKH 2026
Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, PKH akan dicairkan secara bertahap per triwulan. Pencairan PKH Tahap 2 dijadwalkan akan mulai didistribusikan pada periode April hingga Juni 2026. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSI) bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah yang sulit terjangkau.Berikut jadwal lengkap penyaluran PKH Tahun 2026 dari Triwulan I hingga IV:
- Tahap 1 (Triwulan I): Januari, Februari, Maret.
- Tahap 2 (Triwulan II): April, Mei, Juni.
- Tahap 3 (Triwulan III): Juli, Agustus, September.
- Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober, November, Desember.
Besaran bantuan PKH 2026
Melansir laman resmi Kemensos, berikut besaran penerima PKH per kategori Tahun 2026:- Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750.000 per tahap).
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta (Rp750.000 per tahap).
- Siswa SD: Rp900.000 (Rp225.000 per tahap).
- Siswa SMP: Rp1,5 juta (Rp375.000 per tahap).
- Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500.000 per tahap).
- Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600.000 per tahap).
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta (Rp600.000 per tahap).
- Korban pelanggaran HAM berat: 10,8 juta (2,7 juta per tahap).

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Syarat penerima PKH 2026
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin menerima PKH 2026, di antaranya:- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos) pada kelompok desil 1 hingga 4.
- Termasuk kategori keluarga miskin/rentan.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, anggota TNI, Polri atau karyawan BUMN.
- Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tersinkronisasi dengan data Dukcapil pusat.
- Memiliki keluarga yang terdaftar kategori penerima PKH.
Panduan lengkap cara cek bansos PKH
Bagi penerima manfaat yang ingin mengecek status dan periode pencairan PKH 2026, Anda dapat mengeceknya secara langsung melalui melalui gawai/smartphone di Aplikasi Cek Bansos atau laman resmi Kemensos. Berikut panduannya:1. Melalui situs resmi Kemensos
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketikan 4 huruf yang tertera pada ‘Captcha’. Jika kode tidak jelas klik ikon ‘Refresh’ untuk mendapatkan kode baru.
- Setelah data terisi, klik tombol ‘Cari Data’.
- Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, sistem akan memunculkan nama penerima, keterangan “YA” dan periode penyaluran.
2. Melalui ‘Aplikasi Cek Bansos’
- Unduh ‘Aplikasi Cek Bansos’ di PlayStore atau AppStore.
- Buka Aplikasi Cek Bansos melalui smartphone.
- Masuk menggunakan username dan password.
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data lengkap.
- Setelah berhasil masuk, klik menu ‘Cek Bansos’.
- Masukkan data wilayah atau tempat tinggal pada form yang muncul.
- Masukkan nama penerima sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi.
- Klik ‘Cari Data’.
- Tunggu sejenak, hingga hasil pencocokan data dengan daftar penerima muncul di layar smartphone Anda.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com