Ilustrasi. Foto: Dok. Telkomsel.
Komdigi Rampungkan Proses Klarifikasi terkait Seleksi Pita Frekuensi
M Sholahadhin Azhar • 26 June 2026 10:03
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merampungjan proses klarifikasi atas kesesuaian substansi dokumen dari 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi. Klarifikasi ini dilakukan pada pihak menyerahkan dokumen permohonan keikutsertaan seleksi pada pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz.
"Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas," tegas Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2026.
Meutya menyebut hasil pemeriksaan tersebut, terdapat catatan terhadap dokumen administrasi dari ketiga peserta seleksi. Menurut Meutya, hasil dari evaluasi administrasi ini akan segera diumumkan secara resmi kepada publik melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dia membeberkan tahapan evaluasi administrasi ini dilaksanakan melalui dua mekanisme utama. Pertama, Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Keikutsertaan untuk memastikan seluruh persyaratan formal terpenuhi. Kedua, Verifikasi Dokumen Administrasi yang bertujuan untuk memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh peserta seleksi.
Baca Juga :
Kolaborasi Teknologi Dalam Negeri Perkuat Konektivitas untuk Kebutuhan Strategis Nasional
Peserta yang dinyatakan lulus akan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya, sementara peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur. Menurut Menkomdigi, lelang frekuensi ini merupakan langkah fundamental dalam mewujudkan pemerataan akses internet yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Foto: Istimewa.
Tambahan spektrum ini diharapkan dapat mendorong para penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk mengakselerasi penggelaran infrastruktur, meningkatkan kecepatan akses mobile broadband, serta memperluas jangkauan sinyal ke wilayah-wilayah yang selama ini masih tertinggal, sejalan dengan target RPJMN 2025–2029 dan Renstra Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.
"Spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kemajuan ekonomi digital," kata Meutya.
Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kata Meutya, pihaknya ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan. Terutama, untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor," ujar Menkomdigi Meutya Hafid.