Permintaan Melemah, Kemendag Pangkas Harga Patokan Ekspor Emas

Ilustrasi emas batangan. Foto: whitegold.money

Permintaan Melemah, Kemendag Pangkas Harga Patokan Ekspor Emas

Husen Miftahudin • 16 July 2026 14:18

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Juli 2026. Pelemahan harga dipengaruhi oleh berkurangnya permintaan serta pergeseran alokasi dana investor ke instrumen berbunga.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan kenaikan imbal hasil (yield) obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga yang menawarkan imbal hasil lebih menarik.

"Kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga," ujar Tommy Andana dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.

"Hal ini berakibat pada melemahnya harga emas dan adanya sebagian investor yang melakukan aksi jual untuk mengamankan keuntungan," tambah dia.
 



(Ilustrasi pergerakan harga emas. Foto: dok Bappebti)
 

HPE emas jadi USD131.839,51/kg


Kemendag menetapkan HPE emas periode 15-31 Juli 2026 sebesar USD131.839,51 per kilogram. Nilai tersebut turun 2,71 persen dibandingkan periode pertama Juli 2026 yang mencapai USD135.512,62 per kilogram. Sementara itu, HR emas juga turun menjadi USD4.100,67 per troy ons dari sebelumnya USD4.214,92 per troy ons.

Penetapan HPE dan HR tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku untuk periode 15-31 Juli 2026.

Tommy menjelaskan penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Proses penetapan juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi serta masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

(Husen Miftahudin)