Upacara bendera. DOK Kemendikdasmen
Susunan Upacara Hari Anak Nasional 2026 Resmi dari Kemen PPPA
Putri Purnama Sari • 22 July 2026 16:47
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menerbitkan Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Anak Nasional Tahun (HAN) 2026 sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri dalam menyelenggarakan peringatan HAN pada 23 Juli 2026.
Salah satu poin yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah susunan upacara bendera Hari Anak Nasional 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026. Upacara ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HAN yang mengusung tema Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.
Susunan Upacara Hari Anak Nasional 2026
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2026, berikut susunan upacara Hari Anak Nasional:- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya.
- Mengheningkan cipta.
- Pembacaan Teks Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pembacaan Teks Pancasila.
- Pembacaan Amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
- Pembacaan doa.
Imbauan bagi Instansi Pemerintah

Ilustrasi Medcom.id
Selain mengatur susunan upacara, surat edaran tersebut juga mengimbau kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk:
- Menyelenggarakan program yang mendukung peringatan Hari Anak Nasional sesuai tugas dan fungsi masing-masing dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta prinsip perlindungan anak (child safeguarding).
- Mempublikasikan berbagai program dan kegiatan unggulan terkait pemenuhan hak serta perlindungan anak sebelum, saat, dan setelah peringatan HAN.
- Mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk foto maupun video untuk dipublikasikan melalui media sosial atau media lainnya.
- Menyebarluaskan materi kampanye Hari Anak Nasional 2026 sesuai pedoman resmi Kemen PPPA melalui berbagai media komunikasi, seperti media sosial, videotron, billboard, spanduk, hingga banner.
- Menyampaikan informasi pelaksanaan Hari Anak Nasional kepada Kementerian PPPA sebagai bagian dari pelaporan kegiatan.
Berlaku Juga bagi Perwakilan RI di Luar Negeri
Surat edaran tersebut juga mengimbau Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri untuk menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.Pelaksanaan upacara di perwakilan RI di luar negeri menggunakan susunan acara yang sama, yakni pengibaran bendera, mengheningkan cipta, pembacaan Pembukaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, pembacaan amanat Menteri PPPA, dan doa.