Ilustrasi, masyarakat saat berbelanja. Foto: Joger.
Program Belanja Nasional 2025 Catat Transaksi Rp393,79 Triliun
Husen Miftahudin • 16 July 2026 20:35
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat Program Belanja Nasional 2025 yang diselenggarakan bersama berbagai asosiasi usaha membukukan nilai transaksi sebesar Rp393,79 triliun sepanjang 2025. Capaian tersebut mencerminkan konsumsi masyarakat yang tetap tumbuh dan menjadi penggerak utama perdagangan di pasar domestik.
Sepanjang 2025, total nilai transaksi yang tercatat dari program ini sebesar Rp393,79 triliun. Angka ini tentu bukan sekadar statistik, melainkan gambaran riil bahwa konsumsi masyarakat Indonesia masih tumbuh di pasar dalam negeri yang terus bergerak, kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 yang diikuti secara daring di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Budi menjelaskan Kemendag terus mendorong konsumsi produk lokal melalui berbagai program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sepanjang 2025, sebanyak 38.356 UMKM mendapatkan pendampingan melalui tiga fokus utama.
Sebanyak 34.746 UMKM memperoleh dukungan peningkatan daya saing, 2.222 UMKM difasilitasi memperluas akses pasar melalui pameran dan kemitraan, sementara 1.389 UMKM didorong menjadi tuan rumah di pasar domestik melalui berbagai kampanye, termasuk gerakan Kamis Pakai Lokal.
Kemendag juga memperkuat akses pasar internasional melalui program UMKM Bisa Ekspor. Sepanjang 2025, program tersebut menggelar 622 kegiatan business matching yang diikuti 1.217 pelaku usaha dengan total 1.962 keikutsertaan. Dari kegiatan tersebut, tercipta potensi transaksi senilai USD134,87 juta.
Menurut Budi, sejumlah produk UMKM yang paling diminati pasar internasional meliputi hasil perikanan, furnitur dan dekorasi rumah, kopi, produk kesehatan dan perawatan tubuh, rempah-rempah, makanan dan minuman, produk pertanian dan perkebunan, fesyen, makanan ringan, molase, rumput laut, produk turunan kelapa, hingga pakaian renang.

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Perkuat distribusi dan perlindungan industri
Di sektor perdagangan dalam negeri, Kemendag terus memperkuat tata kelola distribusi melalui pemantauan harga kebutuhan pokok menggunakan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), pengawasan perdagangan untuk melindungi konsumen, serta optimalisasi Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
Pemerintah juga menerapkan berbagai instrumen perlindungan perdagangan guna menjaga daya saing industri nasional.
Sepanjang 2025, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) diberlakukan pada sektor tekstil dan produk tekstil, termasuk benang, kain kapas, serta produk keramik. Selain itu, sejumlah komoditas strategis seperti hot-rolled plate dan nylon film memperoleh perlindungan melalui Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Kemendag terus memperluas akses pasar internasional melalui berbagai perjanjian perdagangan, antara lain Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), Indonesia-Canada CEPA, peningkatan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), serta Indonesia-Uni Emirat Arab Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA).
Selain itu, Indonesia berhasil memenangkan sejumlah sengketa dagang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berkaitan dengan komoditas biodiesel, baja nirkarat, dan produk sawit. Kemendag juga berhasil menyelesaikan berbagai hambatan perdagangan luar negeri sehingga mampu menyelamatkan potensi akses pasar ekspor senilai Rp7,34 triliun.
Di bidang promosi perdagangan, pemerintah mencatat Trade Expo Indonesia ke-40 menghasilkan nilai transaksi sebesar USD22,8 miliar, disertai penyelenggaraan berbagai pameran, misi dagang, dan pembentukan empat pusat ekspor di Surabaya, Makassar, Batam, dan Balikpapan.