PPAI Ingin Segera Berdialog dengan DJP soal Perpajakan Agen Asuransi

Ilustrasi asuransi. Foto: marketeers.com

PPAI Ingin Segera Berdialog dengan DJP soal Perpajakan Agen Asuransi

Achmad Zulfikar Fazli • 19 February 2026 21:04

Jakarta: Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) ingin melakukan dialog dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait perpajakan agen asuransi. Ada enam poin krusial yang akan dibahas terkait perpajakan.

Poin krusial tersebut meliputi peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen asuransi sebagai pekerja lepas tapi terikat pada satu pemberi kerja, soal pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Core Tax, serta klarifikasi atas pemberitaan yang keliru mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi agen berdasarkan interpretasi PMK 81/2024. 

"Kami ingin adanya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut," ujar Ketua Umum PAAI, M. Idaham, dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026.

Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, berharap audiensi dengan DJP bisa segera dijalankan demi kepastian hukum dan keadilan.

"Karena itu, PAAI akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan secara terukur, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan," tegas Henny.

Dia khawatir jika hal ini berlarut-larut, bakal terjadi potensi penurunan keberlangsungan profesi, meningkatnya beban kepatuhan yang tidak seimbang, hingga melemahnya ekosistem perlindungan keuangan masyarakat.

"Dampak luasnya bisa pada menurunnya literasi dan penetrasi asuransi nasional," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Digitalisasi dan Penguatan Agen Poles Pertumbuhan Asuransi



Ilustrasi audiensi PAAI ke OJK. Dok. Istimewa

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menjelaskan agen asuransi adalah pekerja lepas yang terikat di satu perusahaan, di mana PPh dan PPN sebenarnya sudah dipungut oleh perusahaan asuransi.

"Kami sudah memberi masukan ke DJP, tetapi mereka tetap pada pendirian sesuai UU. Akibatnya, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak bisa melapor SPT Tahunan dengan norma karena sistem Core Tax mengunci dan mewajibkan pembukuan," jelas Sandy.

Menurut dia, penggunaan pembukuan justru membuka celah bagi agen untuk membebankan biaya sebesar-besarnya demi pengembangan agensi, yang berpotensi menimbulkan sengketa (dispute) di kemudian hari.

Pihaknya menegaskan akan terus membela kepentingan agen, mengingat organisasi ini telah memperjuangkan berbagai kebijakan seperti pengurangan tarif PPh dari 100% menjadi norma 50% dan efisiensi PPN dari 10% menjadi 1,1% melalui mekanisme kontribusi.

Henny berharap segera adanya kepastian regulasi yang adil, proporsional, dan konsisten. Oleh karena itu, perlu adanya dialog yang menghasilkan solusi konkret untuk mengharmonisasikan kebijakan agar tidak ada lagi perbedaan tafsir yang merugikan profesi agen.

"Kami tetap membuka ruang dialog konstruktif. Namun, pada saat yang sama, kami menegaskan pentingnya respons kebijakan yang cepat, jelas, dan berkeadilan demi kepastian hukum serta keberlanjutan profesi agen asuransi sebagai bagian penting dari inklusi dan perlindungan keuangan nasional," ujar Henny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)