Pemprov DKI bakal Blacklist Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews/Andika Fauzan.

Pemprov DKI bakal Blacklist Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal

Andika Fauzan Azhari • 4 August 2026 15:30

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap praktik penimbunan sampah ilegal di wilayah Ibu Kota. Sanksi berat hingga ancaman masuk daftar hitam bagi  perusahaan dan pengelola usaha dari sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) yang terbukti membuang atau menimbun sampah secara ilegal.

"Perusahaan atau pengelola Horeka yang terlibat akan dibebankan ganti rugi, diberikan sanksi sosial berupa pengumuman identitas perusahaan ke publik, hingga pelarangan total operasional penimbunan serupa," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan memublikasikan nama-nama perusahaan yang membandel sebagai bentuk sanksi moral dan transparansi publik. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera, sekaligus mendorong para pelaku usaha di sektor industri dan Horeka untuk mengelola limbahnya secara bertanggung jawab melalui jalur resmi.

Hal ini sekaligus merespons insiden kebakaran penimbunan sampah liar di Kampung Dukuh, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Insiden itu menewaskan seorang petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) saat bertugas memadamkan api.


Ilustrasi timbunan sampah. Foto: Istimewa.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan lokasi penimbunan sampah ilegal di lingkungannya demi mencegah terulangnya tragedi serupa.

"Kami tidak toleran terhadap penimbunan sampah liar," kata Pramono.

(Gabriella Thesa Widiari)