Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Secara Daring

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Secara Daring

Eko Nordiansyah • 3 March 2026 13:13

Jakarta: Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2026 kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Peserta dapat langsung mencairkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website resmi Lapak Asik. Lantas, apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana cara mencairkannya? Berikut penjelasannya:

Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang berhak diterima oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan sekaligus ketika peserta sudah berusia 56 tahun.

Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

Mengutip laman CIMB Niaga, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, di antaranya:
  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  3. Buku tabungan milik peserta (untuk proses pencairan).
  4. Kartu Keluarga (KK).
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Baca Juga :

Presiden Tetapkan Pimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Cara klaim JHT melalui aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store/App Store.
  • Login menggunakan email dan password yang terdaftar.
  • Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT”.
  • Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim,” kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Periksa kembali data diri peserta, kemudian klik “Sudah”.
  • Klik tombol “Ambil Foto,” kemudian lakukan swafoto sesuai ketentuan.
  • Isi NPWP, nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
  • Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pada laman berikutnya, akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
  • Periksa kembali data pribadi dan jumlah saldo JHT. Jika sudah benar klik tombol “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT sudah diproses.

2. Cara klaim JHT melalui website Lapak Asik

Bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, klaim dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik. Berikut panduan klaim JHT melalui Lapak Asik:
  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Isi data diri awal seperti NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Proses selesai dan JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Itu dia panduan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026. Pastikan seluruh data yang Anda masukkan benar agar pencairan JHT berjalan lancar. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)