Jemaah Calon Haji saat tiba di Asrama Haji Makassar, Selasa, 21 April 2026. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin
Hamil 10 Minggu, Satu Calon Haji Asal Soppeng Sulsel Batal Berangkat
Media Indonesia • 22 April 2026 08:37
Makassar: Seorang calon haji asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dipastikan batal bergabung dalam penerbangan kloter 1, setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan calon haji tersebut hamil 10 minggu. Aturan kesehatan menetapkan bahwa calon haji boleh berangkat ke Tanah Suci jika usia kehamilan mencapai 16 hingga 24 minggu.
“Jadi di dalam pemeriksaan kesehatan embarkasi, jemaah yang boleh diberangkatkan adalah yang kehamilannya berusia 16 minggu sampai 24 minggu. Di bawah 16 minggu tidak layak terbang, di atas 26 minggu juga tidak layak. Usia 10 minggu jelas tidak memenuhi syarat,” ujar Kepala Kanwil Kementerian Haji Sulsel, Ikbal Ismail, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga :
Jadwal keberangkatan kloter 1 Embarkasi Makassar yakni Rabu, 22 April 2026, pukul 03.20 dini hari. Sedangkan, proses penggantian calon haji yang batal memerlukan waktu 2x24 jam sejak usulan diajukan ke pusat.
“Kami sudah melaporkan ke pusat. Karena waktunya tidak sampai 24 jam, kemungkinan kursi ini kosong. Jadi jumlah jemaah yang berangkat nanti menjadi 392 (386 calon haji ditambah 7 petugas haji), dari kuota normal 393 orang,” jelas dia.

Sejumlah calon haji perempuan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk pemeriksaan usia subur untuk memeriksa kehamilan sebagai salah satu persyaratan pemberangkatan ibadah haji di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa, 21 April 2026. ANTARA/Muh Hasanuddin
Panitia memastikan jemaah lain dari Kabupaten Soppeng dalam kondisi sehat dan aman untuk diberangkatkan. Adapun jemaah asal Soppeng yang batal tersebut otomatis akan menjadi prioritas utama untuk pemberangkatan haji 2027 mendatang, mengingat masa tunggu dan biaya yang telah disetorkan.
Sebelumnya, seluruh jemaah calon haji wanita yang masuk kategori usia subur (WUS) wajib menjalani pemeriksaan urine, untuk mendeteksi potensi kehamilan sebelum diizinkan lepas landas. (MI/LN)