Jangan Terkecoh Hoaks! Ini Fakta Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026

Ilustrasi. Foto: bkpsdm.serangkab.go.id

Jangan Terkecoh Hoaks! Ini Fakta Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026

Husen Miftahudin • 14 February 2026 16:30

Jakarta: Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 belakangan ini ramai beredar di berbagai platform media sosial. Informasi ini tentu menimbulkan harapan sekaligus tanda tanya di kalangan para pensiunan. Namun, kabar tersebut tidak benar lantaran hingga kini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait hal tersebut.
 

Tanggapan Taspen terkait isu kenaikan gaji pensiunan


Melansir dari Dealls dan Ihram, PT Taspen menegaskan informasi mengenai pencairan rapel maupun kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada 2026 adalah tidak benar.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiun, sehingga besaran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2024.

Taspen juga menekankan jika ada penyesuaian resmi, pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme yang sah dan diumumkan secara resmi, bukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
 

Rincian gaji pensiunan PNS 2026


Karena belum ada aturan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS maka penetapannya masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rinciannya:
 

1. Golongan I

  • IA: Rp1.748.100-Rp1.962.200.
  • IB: Rp1.748.100-Rp2.077.300.
  • IC: Rp1.748.100-Rp2.165.200.
  • ID: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
 

2. Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100-Rp2.833.900.
  • IIB: Rp1.748.100-Rp2.953.800.
  • IIC: Rp1.748.100-Rp3.078.700.
  • IID: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
 

3. Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100-Rp3.558.600.
  • IIIB: Rp1.748.100-Rp3.709.200.
  • IIIC: Rp1.748.100-Rp3.866.100.
  • IIID: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
 

4. Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100-Rp4.200.000.
  • IVB: Rp1.748.100-Rp4.377.800.
  • IVC: Rp1.748.100-Rp4.562.900.
  • IVD: Rp1.748.100-Rp4.755.900.
  • IVE: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
 
Baca juga: Pensiunan PNS Masih Jadi Target Empuk Penipu, Ini Strategi Taspen


(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
 

Mekanisme penyaluran gaji pensiunan PNS


Sejak 1 Juli 2025, pencairan gaji pensiunan bisa dilakukan tanpa harus ke bank, dengan beberapa pilihan cara berikut:
 

1. Melalui kantor pos

Dengan cara ini pensiunan bisa datang ke kantor pos terdekat dengan membawa KTP, Kartu Taspen, KK, dan SK Pensiun. Pihak kantor pos akan melakukan verifikasi, lalu dana pensiun dapat dicairkan langsung di tempat.
 

2. Layanan antar ke rumah

Cara ini diperuntukkan bagi pensiunan yang sakit, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping. Dana pensiun bisa diantar langsung ke rumah, dengan syarat dokumen yang diperlukan meliputi aplikasi Taspen Otentik, surat permohonan, KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diminta.
 

3. Melalui minimarket (Indomaret/Alfamart)

  • Kunjungi Indomaret atau Alfamart terdekat.
  • Sampaikan kepada kasir: “Tarik tunai saldo POSPAY”.
  • Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY.
  • Serahkan KTP asli sebagai verifikasi.
  • Dana pensiun dicairkan langsung secara tunai dan tanpa potongan.
  • Meski belum terdapat kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk 2026, PT Taspen menegaskan pembayaran gaji dan tunjangan tetap dilakukan tepat waktu sesuai jadwal.

Para pensiunan diimbau untuk rutin mengikuti informasi dari sumber resmi pemerintah guna mengetahui kebijakan terbaru dan menghindari kabar yang tidak benar. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)