Bupati Bireuen Mukhlis (ANTARA/HO-Jubir Pemkab Bireuen)
Bupati Bireuen Larang Pemotongan Dana Bantuan Penyintas Banjir
Silvana Febiari • 12 May 2026 12:32
Bireuen: Bupati Bireuen Mukhlis melarang semua pihak memotong dana bantuan yang menjadi hak para penyintas banjir yang diberikan oleh negara. Larangan tersebut mencakup dana stimulan perumahan, dana stimulan ekonomi, dana isian perabotan, hingga dana jatah hidup (jadup).
“Bupati melarang siapa saja atas alasan apa pun, melakukan pemotongan dana yang menjadi hak bagi korban, yang meliputi dana stimulan perumahan, dana stimulan ekonomi, dana isian perabotan, dan dana jatah hidup (jadup),” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen Muhajir Juli, dilansir dari Antara, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan Bupati Bireuen telah menginstruksikan larangan pemotongan bantuan penyintas banjir tersebut kepada keuchik/kepala desa, aparatur desa, dan pihak manapun, tanpa kecuali. “Jika ada yang telah terlanjur menerima dan mengambil supaya segera dikembalikan kepada mereka, korban bencana,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan para camat agar mengawasi penyaluran dana bantuan bagi penyintas bencana. Pengawasan tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan di luar ketentuan.
“Bupati tidak akan mentolerir upaya pemotongan bantuan yang diberikan negara untuk penyintas bencana. Setiap bantuan harus diterima utuh oleh penyintas. Tidak boleh dilakukan pengkondisian supaya ada alasan tertentu demi mendapatkan bagian dari dana tersebut,” ujarnya.

Banjir di Kabupaten Bireuen, Aceh. (Dokumentasi. Metro TV)
Banjir Bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bireuen pada akhir November 2025 berdampak pada 609 gampong/desa. Dari jumlah tersebut, 29 gampong di tujuh kecamatan rusak parah.