PKB Minta KPU Tak Persulit Administrasi Pencalonan di Pilkada

Dico Ganinduto (kanan). Foto: Dok PKB

PKB Minta KPU Tak Persulit Administrasi Pencalonan di Pilkada

Media Indonesia • 4 September 2024 20:06

Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mempersulit administrasi pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut dia, partai politik (parpol) berhak untuk menentukan sendiri arah dukungan.

Pernyataan Jazilul ini dalam konteks pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin oleh KPU Kendal. Akibat pengembalian itu, pasangan yang diusung PKB ini tertahan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Jazilul mendesak KPU Kendal menerima berkas Dico-Ali dan tak mempersulit proses administrasi. Menurut dia, PKB telah menarik dukungan dari paslon Kartika Permana Sari-Benny Karnadi sebelum mereka mendaftarkan Dico-Ali ke KPU.

"Tentu sudah (ada pemberitahuan kepada Tika-Benny), pencabutan rekomendasi untuk pasangan Tika-Benny dilakukan tanggal 24 Agustus 2024 melalui SK Nomor 36411/DPP/01/VIII/2024," kata Jazilul, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 4 September 2024.

Menurut dia, pemberitahuan kepada Tika-Benny merupakan bagian dari sistem administrasi internal partai, yakni melalui DPC PKB Kendal. Selanjutnya, Jazilul berharap KPU Kendal bisa menerima pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi ke DPP PKB sesuai ketentuan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 

Jadi, jangan mempersulit admistrasi," ujar dia.
 

Ranah parpol

Selanjutnya, dia menekankan pengusulan pasangan calon, yang secara administratif dilakukan lewat pendaftaran, merupakan ranah parpol pengusung. Termasuk mengganti pasangan calon dalam keadaan tertentu. 

"Pada tahapan pendaftaran yang berlaku adalah hukum administrasi. Maka, KPU sebagai penyelenggara wajib menerima pendaftaran paslon dan tidak bisa menolak," kata dia.

Baru, lanjut dia, pada tahap verifikasi KPU mengumumkan mana paslon yang lulus persyaratan atau tidak lulus. Selanjutnya mengambil undian nomor urut paslon.

PKB pun akan mempertimbangkan pemberian sanksi kepada Benny selaku kader. Benny disebut tetap mendaftarkan rekomendasi yang telah dicabut.

"Kami pertimbangkan sanksi untuk Benny,” ujarnya.
 
Baca: KPU Segera Rapat dengan DPR Bahas Peluang Kotak Kosong Menang di Pilkada
 

Kurang maksimal

Sementara itu, Dico Ganinduto mengatakan, dalam proses musyawarah atau mediasi secara tertutup yang dilalukan oleh Bawaslu Kendal, komisoner KPU yang hadir hanya satu dari lima komisioner.

Dia berharap agar mediasi bisa dilanjutkan untuk menemukan titik terang polemik tersebut. Dico pun berharap agar KPU Kendal tetap menerima berkas pencalonan dirinya melalui PKB.

"Karena kami berpegang pada Pasal 12 (UU Pilkada). Saat parpol mendaftarkan lebih dari satu calon, maka harusnya berkasnya diterima dulu, kemudian dilakukan klarifikasi kepada partai," kata dia.

Lebih lanjut, Dico menjelaskan PKB tidak pernah mencabut paslon yang telah didaftarkan. PKB justru mendaftarkan dua paslon yaitu dirinya dan paslon Tika-Benny. 

"Makanya, saya tanyakan tadi, terkait dengan Pasal 12 itu seperti apa. Nah mereka hari ini belum bisa menjawab itu. Jadi mudah-mudahan musyawarahnya ini masih bisa dilanjutkan dan besok bisa ketemu sebuah kesepakatan," kata dia. 

Sebelumnya, Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menjelaskan pengembalian berkas pendaftaran paslon Dico-Ali dilakukan karena PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis, 29 Agustus 2024 pagi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wandi Yusuf)