Buronan kasus BBM ilegal di Kalimantan Timur saat ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung. Istimewa.
Medcom • 24 May 2024 16:08
Makassar: Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap buronan kasus Bahan Bakar Ilegal (BBM) di Kalimantan Timur. Wanita bernama Dahniar Binti Darisa ditangkap usai buron sejak 2018.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Rabu, 22 Mei 2024.
"Penangkapan itu hasil kolaborasi Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan RI," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 24 Mei 2024.
Ia mengatakan, Dahniar ditangkap setelah kasusnya dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018.
Dahniar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas BUMI.
"Terdakwa oleh karena itu, dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ungkapnya.
Baca juga: Buron Sejak 2022, Tersangka Korupsi di Papua Barat Ditangkap di Makassar |