Polda Banten menggelar konferensi pers kasus pemalsuan oli dengan omzet Rp5,2 miliar. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Medcom • 3 June 2024 16:03
Tangerang: Ditreskrimsus Polda Banten membongkar pabrik produksi oli palsu dengan berbagai merek di gudang Ruko Bizstreet dan gudang Ruko Picaso, Panongan, Kabupaten Tangerang. Ribuan botol oli palsu siap edar berhasil disita.
"Kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial HB dan HW, yang menjalankan bisnis di dua gudang tersebut. HB selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab di lapangan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, Senin, 3 Juni 2024.
Didik menuturkan pelaku HW memproduksi dan memperdagangkan oli palsu dari berbagai merek tersebut sejak 2023, namun kegiatan itu terhenti pada Maret 2024. Setelah itu kegiatan itu kembali berjalan pada April 2024, di mana saat itu datang pelaku HB sebagai pemodal untuk melanjutkan produksi oli palsu tersebut.
"Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70-100 karton, di mana setiap kartonnya berisi 24 botol. Total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol," jelasnya.
Mereka menjualnya dengan harga Rp24 ribu per botol, dalam sehari mampu menjual 2.400 botol. Jadi mereka dapat Rp57,6 juta per hari. Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp5,2 miliar.
Didik menjelaskan cara para pelaku dalam memproduksi oli palsu tersebut dengan menggunakan bahan baku berupa oli drum bekas yang dicampur pewarna sesuai dengan oli yang akan dijualnya.
"Dengan rincian dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, pewarna merah, kuning, coklat dicampur dengan bahan baku oli bekas untuk oli merek MPX1, MPX2 dan SPX2 hingga diberi kode. Bahan baku didapat dari salah satu perusahaan dengan harga beli Rp16.400 per kilogram, dan kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp580 ribu per karton," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.