Penyerahan hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan calon hasil perbaikan Pilkada 2024 di Kantor KPU Kota Malang pada Sabtu 14 September 2024. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 15 September 2024 14:20
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon), M Anton-Dimyati Ayatullah, lolos syarat admistrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kepastian itu disampaikan oleh KPU saat penyerahan hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan calon hasil perbaikan pada Sabtu, 14 September 2024.
Sebagai informasi, M Anton merupakan eks Wali Kota Malang pada periode 2013-2018. Pria yang akrab disapa Abah Anton itu sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 10 Agustus 2018, terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015.
Anton dinyatakan bebas dari penjara pada 2020.
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, Anton seharusnya tidak bisa berkontestasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Malang 2024 lantaran belum memenuhi masa jeda pidana penjara selama 5 tahun.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, mengatakan telah berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menentukan benar tidaknya syarat administrasi para bapaslon pada Pilkada Kota Malang 2024. Selain itu, pihaknya juga berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kita berdasarkan Putusan MK serta konsultasi KPU Jatim sama KPU RI. Artinya upaya mendapatkan kepastian terkait dengan tafsir ancaman hukuman pidana itu sudah selesai kita lakukan," katanya, Minggu, 15 September 2024.
Baca juga: KPU Gunungkidul Akan Rekrut 12.015 Petugas KPPS |