Eks Koruptor Lolos Syarat Administrasi Pilkada Kota Malang

Penyerahan hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan calon hasil perbaikan Pilkada 2024 di Kantor KPU Kota Malang pada Sabtu 14 September 2024. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

Eks Koruptor Lolos Syarat Administrasi Pilkada Kota Malang

Daviq Umar Al Faruq • 15 September 2024 14:20

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon), M Anton-Dimyati Ayatullah, lolos syarat admistrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kepastian itu disampaikan oleh KPU saat penyerahan hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan calon hasil perbaikan pada Sabtu, 14 September 2024.

Sebagai informasi, M Anton merupakan eks Wali Kota Malang pada periode 2013-2018. Pria yang akrab disapa Abah Anton itu sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 10 Agustus 2018, terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015.
Anton dinyatakan bebas dari penjara pada 2020. 

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, Anton seharusnya tidak bisa berkontestasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Malang 2024 lantaran belum memenuhi masa jeda pidana penjara selama 5 tahun. 

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, mengatakan telah berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menentukan benar tidaknya syarat administrasi para bapaslon pada Pilkada Kota Malang 2024. Selain itu, pihaknya juga berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kita berdasarkan Putusan MK serta konsultasi KPU Jatim sama KPU RI. Artinya upaya mendapatkan kepastian terkait dengan tafsir ancaman hukuman pidana itu sudah selesai kita lakukan," katanya, Minggu, 15 September 2024.
 

Baca juga: KPU Gunungkidul Akan Rekrut 12.015 Petugas KPPS

Toyyib menegaskan keputusan meloloskan pasangan Anton-Dimyati bukan keinginan KPU Kota Malang. KPU telah menjalankan segala upaya sesuai regulasi.

"Kami yakin bahwa penetapan bukan hasil keinginan KPU Malang. Penafsiran terhadap PKPU sudah kami konsultasikan ke KPU RI dan KPU Jatim. Artinya secara regulasi ini sudah tidak ada masalah. Cuma kalau ada yang meragukan silakan saja, kami terbuka," jelasnya.

Toyyib menerangkan, KPU Kota Malang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menanggapi hasil putusan ini. Tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bapaslon ini dimulai sejak 15-18 September 2024

"Caranya datang ke Kantor KPU, dengan identitas yang jelas. Kemudian menyampaikan tanggapan dan masukannya disertai dokumen yang mungkin akan dijadikan sebagai barang bukti atas keraguan terhadap dokumen-dokumen administrasi pasangan calon," bebernya.

Disinggung soal kemungkinan adanya bapaslon yang tidak lolos pada tahapan penetapan pasangan calon (paslon), Toyyib menegaskan hal itu tetap ada. Sebab segala kemungkinan bisa terjadi selama masa masukan dan tanggapan masyarakat serta masa klarifikasi.

"Bisa-bisa saja di tengah-tengah itu ada suatu kejadian yang memungkinkan pasangan calon tidak bisa melanjutkan. Bisa jadi seperti itu," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)