Kuasa hukum tersangka korupsi Bank Jepara Artha, Lutfi Ulinnuha. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 16 October 2024 12:09
Jepara: Pengacara salah satu tersangka dugaan korupsi kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha memprotes sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan kerugian negara atas korupsi ditaksir sebesar Rp220 miliar. Angka itu diprediksi bisa bertambah, seiring masih berlangsungnya proses penyidikan kasus tersebut.
"Menurut kita, (KPK) terlalu dini untuk menyampaikan seperti itu," kata kuasa hukum IN, Lutfi Ulinnuha, di Jepara, Rabu, 16 Oktober 2024.
Menurut Lutfi di dalam pencairan kredit di 39 nasabah atau debitur Bank Jepara Artha itu, terdapat jaminan atau agunan yang belum diikutsertakan dalam perhitungan. Lutfi menganggap bahwa yang disampaikan KPK tersebut hanyalah plafon kredit.
“Yang bisa menentuka kerugian itu kan, tentu ada lembaga yang berwenang. Misalnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau siapa yang berwenang,” jelasnya.
Lutfi menilai sikap KPK yang mengumumkan kerugian tersebut akan menjadi kegaduhan di masyarakat. Terlepas dari itu, Lutfi berharap agar semua pihak mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah.
“Supaya tidak ada kegaduhan di masyarakat, hukum ini menganut prinsip azas praduga tak bersalah. Artinya, seorang tidak dapat dikatakan bersalah, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi harapannya, masyarakat jangan men-judge (menilai) terlebih dahulu terkait permasalahan ini,” ungkap Ulin.
KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1223 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang tersangka dugaan rasuah. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024.