Ilustrasi LHKPN. Lampost.co
Jepara: Calon legislatif (Caleg) DPRD Jepara terpilih periode 2024-2029 hingga saat ini baru 50 persen yang menyerahkan tanda terima laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) RI nomor 6 tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, seluruh caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
Komisiooner KPU Jepara, Haris Budiawan, memaparkan hingga Jumat, 20 Juni 2024, baru 28 caleg DPRD terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN dari total 50 caleg terpilih.
Ia menambahkan dari 28 caleg yang sudah melaporkan LHKPN, kesemuanya merupakan petahana yang sudah menduduki kursi dewan daerah.
"Kami masih menunggu dari caleg terpilih lainnya. Yang sudah mengumpulkan merupakan inchambent yang LHKPN sudah proses per Maret," kata Haris di Jepara, Kamis, 20 Juni 2024.
Haris menyebut beberapa caleg terpilih yang merupakan pendatang masih menunggu proses verifikasi pelaporan LHKPN dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sehingga tanda terima belum muncul.
"Per hari ini tadi 10 caleg terpilih 5 dari PDIP dan PPP 5 orang sudah ada tanda terima LHKPN," jelasnya.
Selain dari PDIP dan PPP, caleg terpilih yang sudah memberikan tanda terima LHKPN ke KPU yakni dari PKB 5 orang, Partai Gerindra 2 orang, Partai Golkar 4, dan Partai NasDem 3. Selanjutnya ada PKS sebanyak 2 orang, PAN 1 orang, dan Partai Demokrat 1 orang.
Haris mengatakan batas akhir penyerahan tanda terima LKHPN bagi caleg terpilih maksimal yakni 21 hari sebelum pelantikan menjadi anggota DPRD periode 2024-2029. Sehingga tanda terima LHKPN maksimal diserahkan pada 22 Juli 2024.
Jika Caleg terpilih tak menyerahkan LHKPN, lanjut dia, maka konsekuensinya tak dapat dilantik.
Ia menyebut pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan partai politik atau LO partai politik untuk Caleg terpilih agar melaporkan LHKPN.