Abaikan Sirine, Truk Tertabrak KA Taksaka di Yogyakarta

Kondisi truk yang tertabrak KA. Dokumentasi/Istimewa

Abaikan Sirine, Truk Tertabrak KA Taksaka di Yogyakarta

Ahmad Mustaqim • 25 September 2024 08:19

Yogyakarta: KA Taksaka manabrak truk di perlintasan antara Sentolo-Rewulu Yogyakarta. Manager Humas Daop 6, Krisbiyantoro mengatakan KA 70 Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta tertemper truk di Perlintasan Sebidang, JPL 714, KM 531+000 jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu wilayah Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. 

"Kejadian bermula ketika sopir truk tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat, sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi," kata Krisbiyantoro pada Rabu, 25 September 2024. 

Krisbiyantoro menyesalkan atas kejadian tersebut. Menurut dia, kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api, kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api serta awak sarana perkeretaapian menjadi korban.

"Dalam penanganannya, Daop 6 melakukan tindakan cepat untuk mengevakuasi rangkaian ke stasiun terdekat agar tidak mengganggu perjalanan KA lainnya dengan didatangkan lokomotif 'penolong' dari depo Yogyakarta dan dari Stasiun Rewulu. Kondisi Lokomotif yang di temper truk mengalami rusak pada bagian depan hingga 'cow hanger' menyentuh rel dan harus dilepas paksa," ujarnya. 
 

Baca: Empat Warga Karawang Tertabrak Kereta saat Sedang Bermain di Jalur Aktif

Ia mengatakan kereta depan eksekutif 1 juga mengalami rusak penyok pada bagian bordes. Tak hanya itu, gardu jaga JPL juga roboh di terjang truk yang terpental, petugas penjaga aman bisa menyelamatkan diri.

"Para penumpang KA diberikan service recovery (SR) dengan adanya keterlambatan kedatangan akibat kejadian ini," kata dia. 

Pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti. 

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Ingat! untuk berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, aman silakan jalan," ujar Krisbiyantoro. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)