Ilustrasi/ Media Indonesia.
Deny Irwanto • 10 November 2024 14:29
Serang: Ulama Banten menyatakan sikap menolak distributor produk minuman keras (miras) jenis anggur merah skala nasional yang berlokasi di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut informasi yang dihimpun, perusahan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam, menegaskan sesuai fatwa miras apapun jenisnya adalah haram. Karenanya pihaknya segera melakukan tindakan untuk berkordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait.
"Tentu kalau ini miras kita sangat menyesalkan kita ingin segera diberi sanksi tegas, penegak hukum negara harus hadir, karena menghancurkan moral anak bangsa. Penegak hukum harus hadir dan negara juga harus ikut andil," kata Bazari Syam saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 November 2024.
| Baca: Info Razia Miras di Padang Sidempuan Bocor
|