Revisi UU Pilkada Berpeluang Ganggu Pemerintahan di Daerah

Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa

Revisi UU Pilkada Berpeluang Ganggu Pemerintahan di Daerah

Tri Subarkah • 22 August 2024 09:10

Jakarta: Revisi Undang-Undang Pilkada bakal disahkan hari ini, 22 Agustus 2024. Revisi itu dinilai mengganggu pemerintahan di daerah.

"Revisi UU Pilkada yang serampangan ini berpotensi merusak integritas dan efektivitas pemerintahan daerah, serta mengancam upaya mencapai ultimate goal otonomi daerah, yakni kesejahteraan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman kepada Media Indonesia, Kamis, 22 Agustus 2024.

Suparman meminta DPR dan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan pencalonan kepala daerah. Herman menyambut positif Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik atau gabungan partai politik.
 

Baca: Mencegah Anarki Konstitusi

Lewat putusan tersebut, MK menyelaraskan ambang batas pencalonan oleh partai dengan syarat dukungan calon independen yang jauh lebih rendah. Beleid pencalonan hanya untuk partai politik berkursi di DPRD pun dihapus oleh MK. Dengan demikian, putusan MK dapat meghentikan upaya pengondisian elite partai untuk menciptakan calon tunggal lawan kotak kosong.

Namun, alih-alih mengamininya sebagai putusan yang final dan mengikat, DPR dan pemerintah justru merevisi UU Pilkada sebagai tindak lanjut putusan MK, sehari setelah dibacakan.

"Putusan yang bersifat final dan mengikat ini manegaskan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi pemilihan kepala daerah. Selain itu, keputusan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing secara efektif dalam melawan koalisi yang dominan," terangnya.

Adapun terhadap Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dinilai KPPOD sebagai bentuk penguatan demokrasi lokal di tengah upaya pelanggengan politik dinasti saat ini. Putusan tersebut menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan calon terpilih sebagaimana tafsiran Mahkamah Agung (MA).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)