Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000 Jadi Rp1,121 Juta/Gram

Ilustrasi emas Antam. Foto: MI/Usman Iskandar.

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000 Jadi Rp1,121 Juta/Gram

Husen Miftahudin • 21 December 2023 08:47

Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami penurunan.

Mengutip logammulia.com, Kamis, 21 Desember 2023, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol Rp1,121 juta per gram, turun Rp4.000 dibandingkan harga kemarin sebesar Rp1,125 juta per gram.

Sementara harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami penurunan Rp3.000 per gram. Harga jual kembali Antam hari ini sebesar Rp1,018 juta per gram.

Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Data Konsumen AS Dorong Penguatan Dolar

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

Emas batangan 0,5 gram: Rp610,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,121 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,182 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,248 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp5,380 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp10,705 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp26,637 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp53,195 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp106,312 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp265,515 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp530,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,061 miliar.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)